Hotman Paris Tantang Menaker Debat Terbuka Bahas Aturan JHT

Hotman Paris
Sumber :
  • Instagram @hotmanparisofficial

VIVA – Pengacara kondang, Hotman Paris menantang Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah untuk berdebat mengenai Permenaker nomor 2 tahun 2022. Peraturan tersebut diketahui mengatur tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada saat pekerja berusia 56 tahun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

Anggota DPR RI Ida Fauziyah Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran

Hal tersebut disampaikan Hotman melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Video tersebut diunggah sore hari ini, Minggu, 20 Februari 2022.

Mengawali videonya, Hotman mengatakan, dirinya merupakan salah satu pendukung Presiden Joko Widodo. Namun pada kali ini Hotman mengaku tidak sependapat dengan kebijakan yang dikeluarkan salah satu Menteri Jokowi.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

"Saya hotman Paris dengan ini menyatakan Hotman Paris adalah pendukung setia dari bapak Jokowi. Hotman Paris mendukung Jokowi sebagai presiden RI," kata Hotman dalam akun instagramnya @hotmanparisofficial.

Demo Buruh Tolak JHT BPJS Ketenagakerjaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Dukung Kesejahteraan Buruh, Anindya Bakrie: Kenaikan Upah Seiring Peningkatan Produktivitas

Hotman melanjutkan, dirinya menantang Ida Fauziyah untuk berdebat secara terbuka terkait Permenaker nomor 2 tahun 2022. Sebab menurut Hotman, permenaker tersebut tidak memenuhi rasa keadilan untuk pekerja.

"Tapi kali ini khusus untuk menteri ketenagakerjaan saya tidak setuju dikeluarkannya permen nomor 2 tahun 2022 yang menyatakan bahwa jaminan hari tua hanya bisa dicairkan pada umur 56 walaupun pada saat muda si pekerja tersebut telah di phk," kata Hotman.

"Maka dengan ini kalau benar Menaker bertanggung jawab atas isi peraturan tersebut, saya menantang debat terbuka, di mana pun ibu Menaker untuk membahas peraturan Menaker nomor 2 tahun 2022 tersebut," tambah Hotman.

Seperti diketahui, masyarakat Tanah Air dihebohkan dengan aturan Permenaker No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Sebab dalam aturan terbaru itu mengubah batas waktu pencairan JHT secara penuh hanya bisa saat pekerja berusia 56 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya