Video Oknum TNI Ngaku Habisi Nyawa di Jayapura Hoax
- U-Report
VIVA - Sebuah video yang menampilkan seorang oknum TNI bernama Serda JYK dan mengaku sebagai anggota dari Yonif 756/WMS viral di media sosial.
Membunuh dan Menghilangkan Orang Asli Papua
Oknum TNI yang merupakan Orang Asli Papua (OAP) mengatakan selama ini telah membunuh dan menghilangkan OAP dan meminta maaf kepada rakyat Papua atas apa yang telah pihaknya lakukan.
Terkait dengan kejadian tersebut, yang bersangkutan telah ditangkap oleh TNI dan dimintai keterangan.
Kepala Seksi Intelijen (KasiIntel) Korem 172/PWY Letkol Kav Kristiyanto memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan melakukan upaya-upaya proses hukum terkait beredarnya video JYK.
“Beberapa langkah yang telah dilakukan yaitu melaporkan kepada pihak kepolisian terkait OTK yang menyebarkan video hoax tersebut dan juga atas aksi kekerasan yang dilakukan oleh OTK kepada JYK bersama dengan kedua orang tuanya,” kata Letkol Kav Kristiyanto, Minggu, 20 Februari 2022.
Tidak Benar atau Hoax
KasiIntel menjelaskan dari keterangan yang didapatkan faktanya bahwa penyampaian dari oknum TNI yang diviralkan tersebut tidaklah benar atau hoax.
“JYK merupakan anggota TNI aktif dari Kodim 1712/Sarmi yang sebelumnya berdinas di Yonif 756/WMS dan saat ini melakukan izin berobat di Jayapura karena kedua kaki yang bersangkutan dalam keadaan sakit,” ujarnya.
Lanjut Letkol Kav Kristiyanto, Serda JYK menjelaskan bahwa kejadian berawal saat pihaknya bersama keluarga dengan menggunakan mobil berjenis Innova hampir bersenggolan dengan pengendara sepeda motor yang dikendarai oleh dua masyarakat yang saat itu menyalakan sen kiri. Namun kendaraannya mengarah ke kanan sehingga kendaraan yang dikemudikan oleh adik dari JYK kaget dan membanting setir ke kanan dan tidak sengaja klakson mobil ketindih dan berbunyi termasuk pintu mobil terbuka sendiri yang mengakibatkan keponakan JYK hampir terjatuh keluar dari kendaraan.
“Saat JYK menahan keponakannya agar tidak terjatuh, tidak sengaja korek api mainan yang menyerupai pistol milik adik JYK terlihat oleh kedua pengendara OAP tersebut yang berada tepat pada pintu mobil yang terbuka sehingga menimbulkan kesalapahaman bahwa JYK menodongkan senjata kepada kedua pengendara tersebut,” kata Kristiyanto.
Tindak Kekerasan Terhadap JYK dan Orang Tuanya
Setelah kejadian tersebut, kata Kristiyanto, JYK bersama kedua orang tuanya memasuki toko dan berbelanja. Setelah keluar dari toko tiba-tiba masyarakat sudah banyak dan melakukan tindak kekerasan kepada JYK dan kedua orang tuanya.
Bahkan, ada terdengar dari salah satu masyarakat bertanya mengapa dia menodongnya dengan pistol. Sehingga JYK menjawab itu hanya pistol mainan namun masyarakat tidak percaya dan terus melakukan intimidasi kepada JYK yang membuat suasana semakin keruh, namun JYK tetap tenang dan berupaya menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi.
“Salah satu masyarakat menyuruh JYK untuk meminta maaf kepada masyarakat yang ada di TKP dan memvideokan hal tersebut menggunakan handphone. Saat divideokan, JYK hanya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang ada di TKP dan masyarakat di daerah Pegunungan Tengah. Pihaknya juga meminta maaf kepada kedua pengendara yang hampir bersenggolan sebelumnya,” katanya lagi.
Letkol Kav Kristiyanto menambahkan JYK tidak mengatakan bahwa yang menghilangkan OAP adalah dia seperti yang dituduhkan oleh oknum masyarakat yang mengaku bernama Nelson Wenda dalam video yang tersebar tersebut.
Suara Provokatif
Pihaknya memang mendengar kalimat tersebut diucapkan oleh salah satu masyarakat, namun bukan dia. Saat itu juga, terdengar suara-suara provokatif dari samping dan belakang JYK.
JYK mengatakan bahwa pihaknya tidak mungkin mengatakan hal tersebut. Sebab, ia merupakan personel TNI yang juga merupakan Orang Asli Papua yang memegang teguh disiplin keprajuritan dalam bertugas.
Kejadian ini telah dilaporkan ke Polres Jayapura dengan laporan Polisi nomor: LP/123/II/2022/Papua/Res Jayapura, pada hari Jumat, 18 Februari 2022, pukul 16.30 Wit terkait tindak pidana pengeroyokan dan akan dibuat laporan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.