DPR: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Sewenang-wenang

BPJS Kesehatan/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

"Jika di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan," kata Luqman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 20 Februari 2022.

Peserta BPJS sedang mengurus keperluan kesehatannya.

Photo :
  • vstory
Disahkan Pemerintah, Ini Struktur Kepengurusan PMI di Bawah Jusuf Kalla

Jangan Bersikap Seolah Tidak Tahu

Menurut dia, seharusnya Menteri ATR/BPN harus memberikan masukan terhadap Inpres tersebut, sehingga jangan bersikap seolah-olah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya.

Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

Luqman menilai, terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagjan dari praktik kekuasaan yang sewenang-wenang.

"Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara," ujarnya.

Menurut dia, dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.

Syarat Jual Beli Tanah

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.

Aturan itu tertuang dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Dalam surat dijelaskan aturan tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya