Pelaku Usaha Nekat Nimbun Minyak Goreng Siap-siap Dipenjara 5 Tahun

Minyak goreng di pasar tradisional.
Sumber :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

VIVA –  Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk menjaga ketersediaan serta stabilisasi harga minyak goreng di Tanah Air, Kepolisian Republik Indonesia melalui Satgas Pangan Polri melakukan sejumlah langkah.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan kepolisian melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar untuk memastikan ketersediaan minyak goreng aman, distribusi lancar, dan harga penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Satgas Pangan Sumut saat menyidak gudang minyak goreng di Kabupaten Deli Serdang

Photo :
  • Dok. Pemprov Sumut
Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

"Berdasarkan data yang diberikan kementerian terkait bahwa saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng aman atau cukup, namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan," ujar Ramadhan, dilansir dari tvOnenews, Minggu 20 Februari 2022.

Ramadhan kemudian mengingatkan para pelaku usaha yang masih menimbun minyak goreng untuk mendistribusikannya melalui mekanisme pasar. Mereka juga harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Detik-detik Mengerikan Mobil Tabrak Kerumunan di Pasar Natal Magdeburg Jerman

"Apabila Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha, maka minyak goreng tersebut diarahkan untuk segera didistribusikan melalui mekanisme pasar, dan terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut," tuturnya lagi.

Forkopimda Jawa Timur Telusuri Kelangkaan Minyak Goreng

Photo :
  • VIVA/ Nur Faishal

Menurut Ramadhan, pelaku usaha yang menimbun minyak goreng dapat dikenakan pasal 107 juncto pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Para pelaku usaha yang terbukti menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting pada saat terjadi kelangkaan, bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya