DPR Minta Batalkan Kebijakan BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dokumentasi Luqman Hakim

VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Jika di dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan," kata Luqman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 20 Februari 2022.

Menurut dia, seharusnya Menteri ATR/BPN harus memberikan masukan terhadap Inpres tersebut, sehingga jangan bersikap seolah-olah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Luqman menilai, terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang sewenang-wenang.

"Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara," ujarnya.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Menurut dia, dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.

Aturan itu tertuang dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Dalam surat dijelaskan aturan tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Ant/Antara)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024