Polda NTB Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Wanita Disabilitas di Sumbawa
- ANTARA/Dhimas B.P.
VIVA – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengambil alih penanganan kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang wanita penyandang disabilitas hingga membuatnya hamil dan melahirkan anak laki-laki.
"Jadi perkara ini kami tarik ke Polda, bukan dalam arti penyidik wilayah tidak kita libatkan. Melainkan kami tetap 'payungi' dalam sprin-gas (surat perintah tugas) dengan timsus (tim khusus) yang saya turunkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata dikutip melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Februari 2022.
Dia meyakinkan dengan adanya pantauan timsus di bawah Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB akan membuat penanganan kasus ini lebih cepat dan tepat.
"Kasus ini juga menjadi atensi Bapak Kapolda NTB, karena ini kasus ketiga dengan korban penyandang disabilitas, terakhir di Bima, dan di Mataram," ujarnya.
Dengan demikian, Hari menegaskan pihaknya akan serius menangani kasus ini. Bahkan pada Kamis lalu, kasus ini digelar dan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyelidikan di Polres Sumbawa dianggap kurang maksimal.
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, Hari memastikan penyidik akan segera mengungkap peran tersangka. Hal itu pun diyakinkan dengan rencana pemeriksaan DNA anak korban dengan terduga pelaku berinisial HN.
"Pekan depan ini akan kita lakukan tes DNA melalui Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) di Jakarta. Kami yakini, itu yang nantinya akan menjadi alat bukti kuat dalam mengungkap peran tersangka," kata Hari.
Dalam kasus ini, korban yang usianya dalam rentang 30 tahun itu melahirkan seorang anak laki-laki pada November 2021. Meskipun dengan keterbatasan, pengakuan korban menjadi dasar penyelidikan kepolisian.
Berdasarkan laporannya, terungkap adanya dugaan pelaku melancarkan aksi bejat kepada korban dengan ancaman pembunuhan. (ant)