Tersangka Hoaks Dana PEN Gugat Gubernur NTB Ganti Rugi Rp4,6 Triliun

Ilustrasi hoax.
Sumber :
  • Unsplash

VIVA – Tersangka penyebar hoaks atau kabar bohong perihal program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk masyarakat dalam bentuk penyaluran dana dari pemerintah senilai Rp2 Triliun, Sri Sudarjo, kini terungkap menggugat Gubernur Nusa Tenggara Barat secara perdata dengan menuntut pembayaran ganti rugi Rp4,6 triliun.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Sabtu, 19 Februari 2022, menyampaikan perihal adanya gugatan perdata dari Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani itu berdasarkan alasan ke penyidik yang meminta penundaan pemeriksaan.

"Jadi yang bersangkutan, Sri Sudarjo, belum bisa hadiri agenda (pemeriksaan tersangka) hari Jumat (19/2) kemarin; Mintanya dijadwalkan pemeriksaan Rabu depan, karena sedang menyiapkan sidang perdata pada Selasa ini," kata Artanto.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Keterangan Artanto yang menyebutkan adanya gugatan itu pun tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram. Gugatan perdata dari Sri Sudarjo terdaftar pada 7 Februari 2022, dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2022/PN Mtr.

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah

Photo :
  • VIVA/Satria Zulfikar
Kapolda Sumbar Pastikan Pecat AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Dalam laman resmi Pengadilan Negeri Mataram tersebut, tercatat Sri Sudarjo berada pada posisi penggugat bersama seorang rekannya Andi Akmal Damsudir.

Sedangkan untuk di posisi tergugat, jabatan Gubernur NTB masuk bersama lima lainnya, yakni Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Kepala BRI Cabang Mataram, Kepala BNI Cabang Mataram, dan Kepala Bank Mandiri Cabang Mataram.

Dalam petitum gugatan, penggugat menyatakan seluruh tergugat bersalah telah mengabaikan, tidak memenuhi, tidak melaksanakan, atau menghambat program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2/2020, Peraturan Pemerintah Nomor 42/2020, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020.

Hingga penggugat menuntut agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan perbuatan seluruh tergugat bersalah telah mengakibatkan kerugian materil dan immaterial.

"Menghukum seluruh tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp.4.639.000.000.000," demikian isi petitum Sri Sudarjo dan Andi akmal Damsudir.

Dalam petitum turut menghukum seluruh tergugat untuk membayar kerugian materil masing-masing Rp1 triliun dan kerugian immateril masing-masing Rp2 triliun, berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2020.

Terakhir, petitum penggugat meminta majelis hakim untuk menghukum pihak tergugat menjalankan putusan tanpa syarat dan membayar segala biaya yang timbul dalam perkara.

Dari uraian gugatan perdata ini, Pengadilan Negeri Mataram menetapkan sidang perdana dari gugatan Sri Sudarjo bersama Andi Akmal Damsudir pada Selasa, 22 Februari 2022. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya