Kemendagri Kebut PP Kewenangan Khusus IKN Nusantara
- Istimewa
VIVA – Kementerian Dalam Negeri, terus mengebut untuk menyelesaikan Peraturan Pelaksana (PP) otorita Ibu Kota Negara (IKN). Ini diperlukan untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan serta penyelenggaraan pemerintahan di Nusantara, sesuai amanat UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Salah satu Peraturan Pelaksana yang segera disusun yakni Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara selaku penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara," Kata dirjen Adwil Kemendagri Dr. Safrizal ZA. M.Si dalam keterangannya Sabtu 19 Februari 2022.
Kewenangan khusus ini agar pemerintahan di IKN Nusantara mampu menciptakan ruang akselerasi dalam mengeksekusi tugas dan fungsinya. Dengan adanya kewenangan khusus tersebut, Otorita IKN bisa bekerja lebih maksimal dan mampu mengeksekusi urusan yang menjadi kewenangannya secara lebih cepat, fleksibel, dan berhasil guna.
"Kekhususan Otorita Ibu Kota Nusantara yang diatur di UU Nomor 3 Tahun 2022 antara lain bentuk pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi, namun kedudukan Kepala Otoritanya setingkat Menteri," jelas Safrizal.
Kewenangan khusus yang dimaksud, jelas Safrizal adalah ada dua. Pertama agar Otorita IKN Nusantara dalam persiapan, pembangunan dan pemindahan. Kedua penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
Seperti kewenangan perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan fasilitas khusus. Dengan begitu, memudahkan dan melancarkan pelaksanaan tugas otorita.
"Sementara pada tugas penyelenggaran pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, akan diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintahan yang terdiri atas urusan wajib dan pilihan serta urusan pemerintahan umum," paparnya.
Bersinergi dengan Pemerintah Daerah Sekitar
Pembina Utama Satpol PP itu menegaskan, salah satu strategi percepatan penyusunan PP ini adalah Kemendagri akan melakukan pendalaman substansi. Yakni termasuk dengan melibatkan kementerian terkait melalui diskusi tematik. Dengan begitu, dapat dirumuskan bentuk yang akan diterapkan kepada Otorita IKN Nusantara.
Landasan utamanya adalah spirit yang sama, Otorita harus diberi kewenangan yang luas dan terukur sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, berdaya guna dan berhasil guna.
Kewenangan khusus juga memberikan ruang kerja sama antara Otorita IKN dengan pemerintah daerah sekitar sebagai mitra. Jelas dia, arahan Presiden agar persiapan, pembangunan dan pemindahan serta penyelenggaraan pemerintahan di IKN tetap memperhatikan dan mempertimbangkan keseimbangan pembangunan daerah sekitar.
"Tindak lanjut arahan Presiden tersebut, Bapak Mendagri telah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintahan daerah sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara tanggal 17 Februari 2022 di Balikpapan untuk mendengar aspirasi dan harapan mereka yang nantinya menjadi input kebijakan dalam penyusunan PP tentang kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara serta input bagi penyusunan agenda kebijakan strategis lainnya di Ibu Kota Nusantara," jelas Safrizal.
Penyelesain PP ini diharapkan bisa rampung dalam satu bulan. Dengan begitu, setelah kelembagaan Otorita IKN dibentuk, maka kewenangan dapat didelegasikan dan pelaksanaan pembangunan bisa berjalan lancar oleh otorita.
Penanggung jawab penyusunan Rancangan PP ini telah diberikan tugas khusus oleh Mendagri Tito Karnavian Menteri kepada Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Dr. Safrizal, ZA, M.Si sebagai ketua, dan Prof. DR. Muchlis Hamdi, M.PA sebagai wakil ketua.
Keberadaan Otorita IKN dengan kewenangan khusus yang diberikan, diharapkan mampu mewujudkan visi besar Indonesia yakni Ibu Kota Negara sebagai kota dunia untuk semua.