BNN Tangkap Kakek 68 Tahun Terlibat Peredaran Sabu 10 Kg
- VIVA/B.S Putra
VIVA – Seorang kakek berusia 68 tahun, berinsial JM tidak berdaya saat diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. Pria lanjut usia itu, terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram.
JM yang merupakan warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, diringkus berdasarkan hasil pengembangan petugas BNNP Sumut terhadap sepasang kekasih sebagai kurir berinsial RRS alias RI (39 tahun) dan LP alias LI (29 tahun), warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang ditangkap pada Minggu, 13 Februari 2022, lalu.
Para pelaku ini, merupakan jaringan narkotika Malaysia-Tanjungbalai-Binjai. Barang haram itu, di bawa RRS dan LP dari Tanjungbalai dengan mengendari mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1990VA. Petugas mengikuti pergerakan keduanya.
Saat tiba, di perlintasan kereta api di Kota Tebingtinggi. Laju mobil pelaku dihentikan dan langsung mengamankan sepasang kekasih itu. Kemudian, barang bukti di dalam mobil tersebut, sebanyak 10 kilogram sabu.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan menjelaskan dari pengakuan kedua pelaku diamankan itu dan berdasarkan pengakuan keduanya, sabu akan dikirim dan diterima oleh JM.
"Tersangka RSS tak sendiri di mobil itu. Dia bersama tersangka LP alias LI yang ternyata kekasihnya. Keduanya berikut barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kemudian diboyong ke Kantor BNN Sumut," sebut Toga dalam jumpa pers di Kantor BNNP Sumut, Jumat 18 Februari 2022.
Bersama kedua tersangka, petugas BNN bergerak untuk memancing JM. Saat barang haram itu, diterima. Dia langsung ditangkap serta digelandang ke Kantor BNNP Sumut.
"Dari pengakuan mereka, jaringan ini sudah berhasil mengedarkan sebanyak 40 kilogram sabu-sabu. Yang kita tangkap ini sisanya. Mereka ini jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai," ucap Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu.
Atas perbuatannya, kakek JM, bersama RSS dan LP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun," sebut Toga.