Eksekusi Mary Jane Masih Tunggu Putusan Hukum di Filipina
- ANTARA/Luqman Hakim
VIVA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso masih menunggu putusan hukum di Filipina.
"Kita menunggu putusan di Filipina seperti apa," kata Hiariej saat mengunjungi Lapas Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta, Jumat, 18 Februari 2022.
Pemerintah Indonesia, kata dia, belum dapat melanjutkan eksekusi itu sebelum ada putusan terkait dengan perkara Mary Jane di Filipina putus. Pemerintah Indonesia tidak dapat mengintervensi proses hukum di Filipina.
Saat mengunjungi Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Kamis, Hiariej mengaku sempat menemui Mary Jane. Namun dia tak menceritakan secara terperinci pertemuan itu.
Pada April 2010, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin. Enam bulan kemudian Mary Jane divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.
Presiden RI Joko Widodo juga menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane pada tahun 2014.
Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung dieksekusi dan dikembalikan ke Lapas Yogyakarta menyusul adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait dengan pengakuan Maria Kristina bahwa Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.
Menurut Hiariej, besar kemungkinan putusan hukum mengenai kasus itu nantinya bakal dimanfaatkan oleh kuasa hukum Mary Jane untuk mengajukan peninjauan kembali. (ant)