Moeldoko Klarifikasi JHT: Untuk Hindari Tumpang Tindih dengan JKP
- Dokumentasi KSP.
VIVA – Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko angkat bicara mengenai pro kontra waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang tengah berkembang di masyarakat. Dia menyayangkan kebijakan ini menjadi polemik, sebab pemerintah juga telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Moeldoko mengajak masyarakat melihat semangat dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 itu yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT.
"Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP," kata Moeldoko di Bina Graha, Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022.
Dia memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan tentang uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dan program JKP.
Sementara pada program JHT, kata Moeldoko, menunjukkan pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera. Pemerintah ingin pekerja tetap memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya.
Saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat. "Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT," ujar Moeldoko
Sekarang jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahun. Hasil investasi dana JHT pada tahun 2020 mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun sebelumnya yakni, Rp21,21 triliun.
Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan itu seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp340,75 triliun. Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.