Bareskrim Periksa Indra Kenz 25 Februari 2022, Janji Penuhi Panggilan
- IG @Indrakenz
VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap influencer atau crazy rich asal Medan, Indra Kenz (IK) sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner pada pekan depan.
"Yang bersangkutan (Indra Kenz) bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 18 Februari 2022.
Harusnya, kata dia, Indra Kenz dijadwalkan pemeriksaannya pada Jumat, 18 Februari 2022 sekira jam 10.00 Wib. Namun, Indra Kenz meminta pengambilan keterangannya sebagai saksi ditunda karena habis menjalani pengobatan di luar negeri.
"Direncanakan dipanggil tadi pukul 10.00 Wib. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat ke luar negeri," jelas dia.
Sementara, Ramadhan menambahkan penyidik sudah meminta keterangan terhadap sembilan orang saksi korban, tiga orang saksi dan tiga saksi ahli. Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara hingga akhirnya meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hasilnya bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner yang dipromosikan oleh Influencer Indra Kenz, dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Â
Menurut Ramadhan, penyidik meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Eknomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri pada Jumat, 18 Februari 2022.
"Hasilnya bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," jelas dia.
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.
"Kasus ini sesuai laporan polisi yang dibuat oleh korban Nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 3 Februari 2022," ujarnya.Â