Kasus Robot Trading yang Dipromosikan Indra Kenz Naik Penyidikan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner yang dipromosikan oleh Influencer Indra Kenz, dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Vanessa Khong Ikut Tren Hi Kids: Mama Sendiri, Papamu Masih di Penjara

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 18 Februari 2022.

Menurut dia, penyidik meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Eknomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri pada Jumat, 18 Februari 2022.

Pembagian Aset Indra Kenz Dinilai Tak Transparan, Korban Duga Ada Provokator

"Hasilnya bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," jelas dia.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

145 Korban Trading Bodong Terima Aset Sitaan Milik Indra Kenz

Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.

"Kasus ini sesuai laporan polisi yang dibuat oleh korban Nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 3 Februari 2022," ujarnya.

Sebelumnya, Influencer atau crazy rich asal Medan, Indra Kenz dijadwalkan menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner pada pekan depan.

Indra meminta maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas videonya soal trading binary option atau perdagangan opsi biner di akun channel youtube miliknya. Kini, ia mengaku sudah menghapus video tersebut. 

"Melalui tulisan ini saya ingin menginformasikan, beberapa waktu lalu saya sudah menghadiri pertemuan dengan Bappebti dan Satgas Waspada Investasi. Setelah pertemuan tersebut, saya memutuskan untuk menghentikan dan menghapus semua konten yang berkaitan dengan binary option," kata Indra Kenz dikutip dari instagramnya pada Jumat, 18 Februari 2022. 

Ia menceritakan awal mengenal binary option karena menonton iklan di youtube. Ia mulai aktif menggunakan platform binary tahun 2018, lalu membuat konten binary pada 2019. Konten pertama, Indra Kenz mengunggah tentang binary option tahun 2018 saat subcriber masih berjumlah 3.000 subscriber.

"Singkat cerita, channel tersebut akhirnya berkembang sampai sekarang hingga mencapai 1 juta subscriber dengan konten edukasi, crypto, saham, serta binary option juga," jelas dia. 

Pada September 2019, Indra pernah memberikan statement lewat video youtube bahwa binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut adalah salah dan keliru. Awal 2020, ia sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal. 

"Tujuan saya membuat konten-konten tersebut, hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi. Namun saat ini, saya menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya