Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara

Jerinx
Sumber :
  • Instagram @ncdpapl

VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menghukum penabuh drum grup band Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx selama dua tahun penjara.

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

Sidang tuntutan tersebut berlangsung pada Jumat hari ini, 18 Februari 2022. Dalam membacakan tuntutannya, jaksa meyakini Jerinx bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU saat sidang.

Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald Tannur

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Jerinx untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. "Denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," lanjut jaksa.

Adapun hal memberatkan Jerinx, yaknu perbuatannya menimbulkan rasa takut pada Adam Deni dan sudah pernah dipidana penjara. Sedangkan, hal meringankannya adalah sopan, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.

Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa Nilai Harvey Moeis Berbelit Selama Sidang

Jaksa pun meyakini Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).

Baca juga: Jerinx Ingin Lihat Foto Adam Deni Pakai Rompi Oranye

Agus saat tiba di Rutan Kuripan, Lombok Barat (Satria)

Agus Buntung Disidang Pekan Depan, Jaksa Penuntutnya Bernama Agus

Tersangka dugaan kasus pelecehan seksual dan persetubuhan, IWAS alias Agus buntung bakal menjalani sidang perdana pada Kamis, 16 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Mataram

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2025