Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara

Jerinx
Sumber :
  • Instagram @ncdpapl

VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menghukum penabuh drum grup band Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx selama dua tahun penjara.

Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa Nilai Harvey Moeis Berbelit Selama Sidang

Sidang tuntutan tersebut berlangsung pada Jumat hari ini, 18 Februari 2022. Dalam membacakan tuntutannya, jaksa meyakini Jerinx bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU saat sidang.

Jaksa Tuntut Eks Bos PT Timah 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Jerinx untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. "Denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," lanjut jaksa.

Adapun hal memberatkan Jerinx, yaknu perbuatannya menimbulkan rasa takut pada Adam Deni dan sudah pernah dipidana penjara. Sedangkan, hal meringankannya adalah sopan, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa Sumpah Palsu Ike Farida Terbukti Bersalah Divonis 5 Bulan Penjara

Jaksa pun meyakini Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).

Baca juga: Jerinx Ingin Lihat Foto Adam Deni Pakai Rompi Oranye

Barang Bukti Kasus Hakim PN Surabaya Vonis Ronald Tannur

Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald Tannur

Tiga eks hakim yang memvonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024