Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara

Jerinx
Sumber :
  • Instagram @ncdpapl

VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menghukum penabuh drum grup band Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx selama dua tahun penjara.

Jaksa Nilai Jessica Wongso Manfaatkan Film Dokumenter Netflix Buat Tarik Simpati Masyarakat

Sidang tuntutan tersebut berlangsung pada Jumat hari ini, 18 Februari 2022. Dalam membacakan tuntutannya, jaksa meyakini Jerinx bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU saat sidang.

Terdakwa Dugaan Sumpah Palsu Ike Farida Minta Maaf di Persidangan

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Jerinx untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. "Denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," lanjut jaksa.

Adapun hal memberatkan Jerinx, yaknu perbuatannya menimbulkan rasa takut pada Adam Deni dan sudah pernah dipidana penjara. Sedangkan, hal meringankannya adalah sopan, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.

Eksepsi Ditolak PN Jaksel, Begini Respons Terdakwa Dugaan Sumpah Palsu Ike Farida

Jaksa pun meyakini Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).

Baca juga: Jerinx Ingin Lihat Foto Adam Deni Pakai Rompi Oranye

Jessica Kumala Wongso

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa PK yang kembali diajukan oleh Jessica Kumolo Wongso kedua kalinya hanyalah sebuah narasi baru ibaratkan lagu lama tapi judul baru.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024