Adam Deni Positif COVID-19 Usai Sembuh Sakit Perut

Adam Deni (tengah) pakai baju tahanan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Adam Deni, tersangka kasus tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, dikabarkan positif COVID-19. Selain itu, kondisi Adam Deni juga menurun sehingga harus mendapatkan perawatan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Resmi Ditahan, Begini Penampakan Ivan Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Menggonggong

“Informasi terakhir, sekarang Adam Deni dinyatakan positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di dalam Rumah Tahanan Mabes Polri,” kata kuasa hukum Adam Deni, Susandi melalui keterangannya pada Jumat, 18 Februari 2022.

Jelas dia, Adam Deni juga kondisinya saat ini menurun pasca sembuh dari sakit perut dan sakit maag yang dialaminya. Melihat kondisi kliennya seperti demikian, ia berharap pihak pelapor atau korban mau menyelesaikan lewat kekeluargaan.

Ancaman Danpuspom untuk 4.000 Prajurit yang Main Judi Online: Bakal Dipidana

“Saat ini, klien kami sudah membuat permintaan maaf secara tertulis dan juga video permintaan maaf kepada pihak pelapor. Rencananya, hari ini akan kami kirimkan kepada pihak pelapor,” jelas dia.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, sebagaimana Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU ITE.

58 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Porno Anak, 15 Ribu Situs Diblokir

Penangkapan terhadap Adam Deni ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/0040/I/2022/ SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber, tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD. Kini, Adam Dani sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Rabu, 2 Februari 2022.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Tegas! Komdigi Pecat Pegawai yang Bekingi Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI sudah memecat oknum pegawai yang terlibat kasus judi online.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024