Adam Deni Positif COVID-19 Usai Sembuh Sakit Perut

Adam Deni (tengah) pakai baju tahanan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Adam Deni, tersangka kasus tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, dikabarkan positif COVID-19. Selain itu, kondisi Adam Deni juga menurun sehingga harus mendapatkan perawatan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Anggota DPRD Tebing Tinggi jadi Tersangka Sindikat Pencurian Rel Kereta Api

“Informasi terakhir, sekarang Adam Deni dinyatakan positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di dalam Rumah Tahanan Mabes Polri,” kata kuasa hukum Adam Deni, Susandi melalui keterangannya pada Jumat, 18 Februari 2022.

Jelas dia, Adam Deni juga kondisinya saat ini menurun pasca sembuh dari sakit perut dan sakit maag yang dialaminya. Melihat kondisi kliennya seperti demikian, ia berharap pihak pelapor atau korban mau menyelesaikan lewat kekeluargaan.

Kubu Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Praperadilan Kedua Hari Ini, Berharap KPK Hadir

“Saat ini, klien kami sudah membuat permintaan maaf secara tertulis dan juga video permintaan maaf kepada pihak pelapor. Rencananya, hari ini akan kami kirimkan kepada pihak pelapor,” jelas dia.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, sebagaimana Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU ITE.

Penjual Ayam Gelonggongan di Kebayoran Lama Jaksel Ditangkap, Polisi Beberkan Motif Culasnya

Penangkapan terhadap Adam Deni ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/0040/I/2022/ SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber, tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD. Kini, Adam Dani sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Rabu, 2 Februari 2022.

kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail

Kubu Hasto Harap Penundaan Praperadilan Tak Dijadikan Akal-akalan KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan untuk menunda persidangan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

img_title
VIVA.co.id
3 Maret 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut