Hentikan Kasus, Jaksa Bayari Ganti Rugi Buruh Pencuri Motor Demi Istri

Ilustrasi pelaku kasus pencurian ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVAnews/Bambang Irawan

VIVA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Muhammad Arham dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Ilustrasi pencurian sepeda motor

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram

Ancaman Penjara Tak Lebih dari 5 Tahun

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

“Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, melalui keterangan persnya, Jumat, 18 Februari 2022.

Kemudian, lanjut Leonard, telah dilakukan perdamaian pada Senin, 14 Februari 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar yang dihadiri oleh tersangka, korban, penyidik Polsek Galesong Utara, tokoh masyarakat dan fasilitator. Lalu tahap II dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2022 dihitung kalender 14 harinya berakhir pada 24 Februari 2022.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

“Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan, dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan,” kata Leonard.

Barang Bukti Dikembalikan ke Korban

Sementara itu, alasan lainnya adalah barang bukti telah dikembalikan kepada korban, tersangka melakukan perbuatannya karena alasan ekonomi dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan bayi yang baru dilahirkan membutuhkan kasih sayang kedua orang tua.

“Masyarakat merespons positif,” kata Leonard.

Awal Mula Kasus

Leonard lantas menuturkan awal mula kasus yang menimpa tersangka. Dia mengatakan pada Kamis, 16 Desember 2021, sekitar pukul 07.00 WITA, di pinggir jalan poros Dusun Sawakung Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar.

Pada mulanya tersangka yang sedang berangkat kerja melintasi jalan poros Dusun Sawakung Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka Yamaha F1ZR warna hitam. Tiba-tiba terlintas di pikiran tersangka yang terdesak akan kebutuhan biaya melahirkan istri tersangka yang memasuki usia kandungan 9 bulan namun gaji tersangka sebagai buruh harian lepas tidak mencukupi serta sudah berusaha mencari pinjaman tidak berhasil.

Maka ketika tersangka melihat 1 unit sepeda motor Yamaha F1ZR Nopol DD 2096 CV tahun 2004 warna orange terparkir di pinggir jalan milik korban Mahaming, saat itu juga tersangka karena terpaksa berhenti dan menghampiri sepeda motor tersebut lalu menghidupkan mesin menggunakan kunci sepeda motor milik tersangka karena kondisi stop kontak motor korban sudah dalam keadaan longgar atau dol.

“Kemudian membawanya ke rumah tersangka tanpa seizin korban, setelah itu tersangka kembali lagi untuk mengambil sepeda motornya,” tutur Leonard.

Selanjutnya tersangka menggadaikan motor korban kepada saksi Sinofit Fery seharga Rp1.500.000 dengan alasan kebutuhan biaya melahirkan istri tersangka sehingga mengakibatkan kerugian bagi korban Mahaming sebesar kurang lebih Rp2.500.000 sedangkan sepeda motor milik tersangka sehari-hari dipergunakan untuk mencari nafkah.

Kemudian pada saat pelaksanaan restorative justice di Kejaksaan dan dipertemukan para pihak termasuk saksi Sinofit lalu dengan alasan kemanusiaan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar & Jamila (Jaksa Milik Takalar) menggantikan uang yang telah dikeluarkan oleh saksi Sinofit sejumlah Rp1.500.000 yang sebelumnya dipergunakan oleh tersangka untuk biaya persalinan istrinya.

“Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Takalar akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Leonard.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya