Sandy Tumiwa Akhirnya Laporkan Ustaz Khalid Basalamah
VIVA – Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa akhirnya melaporkan Ustaz Khalid Basalamah terkait video ceramahnya yang menyebut wayang haram ke Bareskrim Polri pada Kamis, 17 Februari 2022. Dalam laporannya, Sandy menyebut Ustaz Khalid Basalamah diduga menebarkan ujaran kebencian.
“Kita sudah terima laporannya. Untuk syarat formil dan materil sudah terpenuhi semua. Laporan sudah diterima,” kata kuasa hukum Sandy Tumiwa, Yulsandi Pramana Putra di Gedung Bareskrim.
Menurut dia, laporan Sandy Tumiwa tercatat sesuai nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor STTL/50/II/2022/Bareskrim atas nama Sandy Tumiwa. Sementara barang bukti yang disertakan juga semua sudah dilengkapi kepada penyidik.
Adapun kata dia Ustaz Khalid Basalamah dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian tentang diskriminasi ras dan etnis. “Pasal yang disangkakan, Pasal 14 dan/atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Undang-undang tentang Dskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 sampai 6 tahun penjara,” katanya.
Sedangkan Sandy Tumiwa mengatakan langkah melaporkan Ustaz Khalid Basalamah dilakukan supaya tidak mengulangi lagi tindakan dan ucapannya. Dia tidak melarang alias mempersilakan Ustaz Khalid Basalamah meminta maaf tapi tidak menghilangkan suatu tindak pidana.
“Saya mengharapkan sebagai pembelajaran atau contoh agar tidak mengucapkan kata-kata yang akhirnya membuat yang lain ikut ricuh atau jadi onar karena kita lebih memikirkan kedamaian dan memikirkan ketenangan,” ujarnya.