Apartemen Sky High Tak Kunjung Rampung, Awak Garuda Gugat Rp24 Miliar
- VIVA.co.id/Lazuardhi Utama
VIVA – Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) menuntut uang ganti rugi sebesar Rp24 miliar kepada PT Satiri Jaya Utama selaku pengembang proyek apartemen Sky High Tower Tangerang. Kasus wanprestasi yang berlanjut di persidangan ini menuntut pihak pengembang mengembalikan semua uang yang disetor anggota Koapgi.
Mereka menggugat PT SJU di Pengadilan Negeri Tangerang melalui gugatan perdata wan prestasi nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng. Semua berawal dari kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan Direktur Utama PT SJU berinisial HS.
PT SJU disebut tak mampu menyediakan hunian apartemen untuk awak pesawat Garuda Indonesia yang bekerja di Bandara Soekarno Hatta. Padahal, Koapgi dan pemesan unit yang merupakan awak pesawat Garuda Indonesia sekaligus anggota Koapgi sudah menyetorkan sejumlah uang.
Menurut Kuasa Hukum Koapgi, Odie Hudiyanto peristiwa ini berawal ketika November 2017 silam, PT SJU yang mengaku sebagai developer akan membangun 600 unit kamar rumah susun atau apartemen yang bernama Apartemen Sky High Tower. Lokasi apartemen berada di KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
"PT SJU mengajak Koapgi untuk membantu pemasaran apartemen tersebut kepada anggota koperasi yakni karyawan di maskapai penerbangan Garuda Indonesia. PT SJU mengaku memiliki dana yang yang cukup untuk membangun apartemen, menjamin legalitas tanah dan bangunan telah lengkap serta bebas dari sitaan, sengketa dari dan dengan pihak lain," ujar dia kepada wartawan, Kamis 17 Februari 2022.
Dia mengatakan, guna meyakinkan calon pembeli PT SJU membuat perjanjian kerja sama dengan PT Bank BRI Tbk tertanggal 12 Juni 2017. Kerja sama tersebut guna pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dengan Surat Keterangan Notaris Susilawati SH, MKN tanggal 26 September 2017.
Dengan adanya aspek legalitas itu, PT SJU berhasil menggaet ratusan awak pesawat Garuda Indonesia untuk memesan dan membeli apartemen Sky High Tower walau belum ada pembangunan unit. Anggota Koapgi lantas menyetor DP untuk memiliki unit apartemen dengan harga murah tersebut, tapi hunian tidak kunjung dibangun.
“Ketika anggota Koapgi sudah melakukan pembayaran uang muka dan membayar cicilan, tapi secara tiba-tiba PT SJU memberitahukan kepada kepada para pemesan jika pihaknya belum mendapatkan dana dari Bank BRI. Alhasil, fasilitas kredit pemilikan Apartemen (KPA) itu nihil sehingga apartemen Sky High Tower tak dapat dibangun,” ujarnya.
Akibat hal ini, para pemesan minta pertanggungjawaban kepada PT SJU guna mengembalikan uang yang telah disetor. Hingga akhirnya, PT SJU minta keringanan pada Koapgi untuk memberikan pinjaman dengan cara melunasi 84 unit apartemen yang telah dipesan oleh anggota Koapgi agar pesanan tak hangus.
Apabila 84 unit dilunasi, PT SJU menyebut Bank BRI dipastikan memberi fasilitas kredit pemilikan Apartemen (KPA). PT SJU menjamin dan memastikan bila dana pinjaman dari Koapgi segera dikembalikan setelah ada pencairan kredit pemilikan Apartemen (KPA) dari Bank BRI.
“Demi menyelamatkan kepentingan anggota maka Koapgi sejak Desember 2017 sampai Juni 2018 memberikan uang pinjaman kepada PT SJU melalui transfer,” katanya.
Meski bantuan keringanan telah di berikan Koapgi, lanjutnya PT SJU tak juga melakukan pembangunan Apartemen Sky High Tower. Belakangan diketahui kalau lahan pembangunan apartemen belum dibayar oleh PT SJU kepada Haji Agam Nugraha Subagdja selaku pemilik tanah.
Hal ini terkuak dari keterangan Notaris Susilawati, yang menerangkan kalau proses jual beli dua bidang tanah antara PT SJU dengan pihak penjual (Haji ANS) untuk SHM Nomor 477 dan SHM Nomor 478 telah dibatalkan.
“Atas hal tersebut maka kami mewakili Koapgi meminta kepada PT SJU untuk segera mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp24.780.183.488 (dua puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh juta seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh delapan juta rupiah) karena Apartemen Sky High Tower hanya merupakan proyek bodong,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut dia mengatakan, kasus penipuan PT SJU sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, di mana Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Dirut PT SJU berinisial HS sebagai tersangka atas laporan Rimond Barkah Sukandi (Ketua Koapgi) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 20 Agustus 2019 .
Tapi, pada 20 Juli 2020 terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/2028/VII/2020/Ditreskrimum yang menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana. Kecewa dengan SP3 itu, lanjut Odie, Ketua Koapgi Barkah Sukandi mengadu ke Ombudsman pada 22 Desember 2021. Dalam sidang Pleno Ombudsman pada 24 Januari 2022 diputuskan jika perkara penipuan pembangunan Apartemen Sky High oleh PT SJU mesti dilanjutkan dan kasus itu berlanjut hingga tahap persidangan di PN Tangerang.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) Rimond Barkah Sukandi, mengirimkan surat permohonan keadilan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kasus yang menimpa awak pesawat Garuda Indonesia.
”Saya kirim surat tersebut pada tanggal 17 Februari 2021, perihal permohonan menuntut keadilan hukum terkait project fiktif Apartemen Sky High yang dijanjikan PT. Satiri Jaya Utama akan dibangun,” kata Rimond Barkah kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.