Crazy Rich Malang Juragan 99 dan istri Disemprot Koalisi Pejalan Kaki
- Instagram @koalisipejalankaki
VIVA – Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana atau biasa disapa juragan 99, dan istrinya, Shandy Purnamasari, memposting kegiatannya makan bubur makan di pinggir jalan.
Namun dalam postingan tersebut terlihat motor milik Gilang menghalangi ubin pemandu tunanetra (guiding block) di trotoar tempat mereka makan.
Berdasarkan postingan tersebut, Koalisi Pejalan Kaki mengkritik Gilang dan istrinya, Gilang dengan ditemani istrinya, makan bubur di trotoar Jl Kemang Raya, dekat dengan jalan kecil bernama Jl Cempedak, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu 13 Februari 2022 lalu.
Koalisi Pejalan Kaki menyampaikan kritiknya lewat Instagram, dalam postingannya, Koalisi Pejalan Kaki mengatakan Gilang yang sebagai orang kaya raya, namun lupa fungsi trotoar serta guiding block tunanetra.
"Apakah aturan masih mempan sama sultan? Walaupun sampai menghakimi ruang disabilitas tunanetra (ubin pemandu) yang penting senang. Jika ada yang berteman dengan Sultan ini, tolong ingatkan fungsi trotoar dan guiding block ya," tulis Caption postingan Koalisi Pejalan Kaki.
Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus menjelaskan, Koalisi Pejalan Kaki memang menaruh perhatian terhadap fasilitas pedestrian dan tidak segan segan melakukan teguran kepada kepala daerah, menteri, bahkan polisi.
"Apa iya semua crazy rich harus satu per satu kita kasih pengertian soal bagaimana memperlakukan fasilitas tunanetra?" ujarnyanya.
Alfred mengatakan pihaknya dari Koalisi Pejalan Kaki menerima respons bernada kontra dari pendukung Gilang dan Shandy Purnamasari. Para pendukung Gilang membela karena dinilai cuma sebentar berada di lokasi itu untuk makan bubur.
"Jutaan follower dia ternyata juga nggak paham fungsi guiding block itu sendiri. Pasukannya kok 'kosong' semua? Apa kita salah melakukan edukasi dan nggak ada efeknya ke masyarakat? Ternyata bagi mereka nggak nyampe informasi," ujarnya
Dia menyebut Pasal 275 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU itu diatur, setiap orang yang mengganggu fasilitas pejalan kaki maka dipidana kurungan sebulan atau denda Rp 250 ribu.