400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh, Kombes Winardy
Sumber :
  • Polda Aceh

VIVA – Sekitar 400 mahasiswa Aceh penerima beasiswa pendidikan berpotensi ditetapkan jadi tersangka, karena menerima bantuan tanpa memenuhi syarat.

Berani Berinovasi dan Menginspirasi Dunia, Ini Peran Pemuda dalam Transformasi Pangan

Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Aceh dan sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, para penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat itu juga bersedia dipotong oleh para Korlap.

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

“Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator,” ujar Winardy, Kamis, 17 Februari 2022.

Ilustrasi mahasiswa perguruan tinggi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa
Pemerintah Evaluasi Kebijakan Zonasi PPDB

Pihaknya juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut.

“Karena pada dasarnya mereka tau kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” katanya.

Polda Aceh juga masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.

Penetapan tersangka, kata dia masih dalam proses pengkajian termasuk calon tersangka yang sudah diteliti secara prosedur. Sebab mereka salah tetapi tidak menerima kickback uang negara dari pemotongan beasiswa tersebut.

Namun, Polda Aceh tetap memproses kasus tersebut serta akan menetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup dalam waktu dekat.

“Kita akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup,” ucapnya.

Diketahui kasus itu bermula saat Pemerintah Aceh pada 2017 lalu mengalokasikan anggaran Rp 21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktor atau S3.

Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.

Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri. Beasiswa tersebut akhirnya disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih.

Kemudian dalam perjalannya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut. Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp10 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya