Tiga 'Jenderal' NII Didakwa Makar, Terancam Penjara 15 Tahun

Sidang perdana tiga jenderal NII di PN Garut
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA – Sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap tiga ‘Jenderal’ Negara Islam Indonesia (NII), digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis, 17 Februari 2022.

Sosok Abdul Rosid, Petani Jagung yang Ngaku Imam Mahdi dan Jenderal Bintang Empat Angkatan Udara

Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer, ketiga jenderal NII menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Garut. Mereka didakwa pemufakatan menggulingkan negara atau makar, termasuk propaganda yang diunggah di media sosial.

"Untuk keadilan surat dakwaan nomor register perkara tdm/ 06/grt/ 01/ 2022. Terdakwa satu Jajang Koswara, kedua terdakwa Sodikin, ketiga atas nama Ujer, penahanan dilakukan sejak bulan oktober hingga saat ini," ujar tim JPU Kejaksaan Negeri Garut yang dipimpin Neva Sari Susanti, di ruang sidang Kartika PN Garut dikutip dari tvonenews.com.

Detik-detik Ormas di Garut Anarkis Razia Warung Saat Puasa, Netizen: Puasa Harusnya Nahan Emosi

Bendera NII dan tiga jenderal

Photo :
  • VIVA/Diki Hidayat

Dakwaan ke satu primer menyebutkan bahwa terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga pada hari Kamis tanggal  30 September 2021 sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan makar hendak menggulingkan pemerintahan.

Heboh Pungli Dana PIP di Garut Ugal-ugalan, Potongan Capai 50%

"Perbuatan terdakwa dengan cara-cara yang diajarkan oleh almarhum drs Sensen Komara tentang Negara Islam Indonesia," tambah jaksa.

Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Haris tewa, serta dua hakim anggota Nurahmi dan Sandi M Alayubi. Usai proses dakwaan, tim JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa dianggap telah melakukan pemufakatan makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kita harus buktikan unsur-unsurnya, dakwaannya pasal 110 ayat 5 jadi pemufakatan makar. Apabila terbukti kejahatan itu maka ancamanya malah bisa dua kali lipat, dan kami juga mengajukan ujaran kebenciannya yaitu UU ITE pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 itu terkait mereka upload sekitar 57 video dari tahun 2019 sampai kemarin akhir 2021," beber Neva Sari Susanti.

Baca juga: Tiga 'Jenderal' NII Ditangkap

Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina

Wakil Bupati Garut Geram ke Ormas, Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK

Selain terkait wakil bupati Garut dan Ridwan Kamil, Ada pula berita soal misteri kematian ibu dan anak dalam toren air jadi yang terpopuler di kanal News VIVA.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2025