Tahanan Narkoba Polres Cilegon Tewas di Sel, Keluarga Tuntut Keadilan
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA – Pemuda berinisial AA dan berusia 21 tahun, menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan dari Polres Cilegon menuju RS Krakatau Medika, yang berjarak sekitar 2 kilometer. Dia meninggal dengan luka lebam di berbagai bagian tubuhnya.
AA merupakan tahanan kasus narkoba yang ditangkap Selasa dini hari, 15 Februari 2022, karena memiliki sabu seberat 1 gram. Tersangka diperiksa kemudian dimasukkan ke penjara Polres Cilegon di tanggal yang sama, sekitar pukul 15.30 wib.
Sebelum masuk tahanan, AA diperiksa kondisi kesehatannya, termasuk COVID-19, dan dinyatakan sehat. Namun sekitar pukul 19.00 wib, Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mendapat kabar kalau AA jatuh pingsan dan diperiksa denyut nadinya AA masih berdetak.
Kemudian dibawa ke RS Krakatau Medika untuk mendapatkan pertolongan medis. Saat diperiksa oleh dokter IGD, AA dinyatakan sudah tiada.
Keluarga korban mendesak kepolisian segera mengungkap siapa pelaku yang menyebabkan warga Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten itu meregang nyawa.
"(Polisi harus) Mengusut tuntas, karena negara kita negara hukum, artinya bukan hukum rimba. Kalau hukum rimba, nyawa dibayar nyawa. Kalau ini mungkin kita kembalikan ke masalah hukum, yang punya wewenang hukum itu aparat negara," kata Komarudin, paman korban, Kamis, 17 Februari 2022.
Keluarga mengaku tidak tahu AA seorang pengguna narkoba atau pengedar. Namun korban sudah berhenti dari pekerjaannya di sebuah agen gas LPG. Keluarga juga meminta kepolisian untuk bertindak adil dan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Seadil-adilnya supaya dia juga mengalami atas seperti keponakan kita ini. Kalau makai (sabu) pemakainya saya kurang tahu," terangnya.
Keluarga mendukung penuh autopsi dan berbagai tindakan yang dilakukan kepolisian, untuk membongkar siapa penganiaya AA hingga menyebabkannya meninggal dunia. Komarudin mengaku tidak mengetahui berapa banyak lebam ditubuh korban.
Komarudin meyakini autopsi bisa membongkar penyebab kematian ponakannya tersebut. Apakah karena sakit, penganiayaan atau penyebab lainnya.
"Kalau dari keluarga, yang saya lihat, ada memar juga, dibagian muka, lutut juga, kalau berapa titik saya kurang ngitung juga ya. Autopsi untuk membongkar dari permasalahan ini, permasalah supaya ketahuan siapa yang salah, siapa yang benar," jelasnya.Â
Janji Tindak Tegas
Polres Cilegon mengaku akan menindak tegas siapapun yang terlibat dan mengakibatkan AA , tahanan narkoba meninggal dunia dengan luka lebam di tubuhnya. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pemeriksaan internal dan penyelidikkan.
Propam Polda Banten juga ikut terlibat untuk pemeriksaan internal. Pihaknya berjanji akan terbuka dan profesional.
"Kita saat ini melakukan penyelidikkan dan penyidikkan. Penyelidikkan di reskrim, kemudian ada pemeriksaan internal. Siapapun, misalnya nanti ada pelakunya, akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, Rabu.
Kapolres berharap hasil pemeriksaan internal dan autopsi bisa d dapat secepatnya, agar data dan fakta bisa membuktikan siapa yang bertanggung jawab atas meninggalnya AA.
"Kami juga melakukan pemeriksaan secara internal, oleh Bidpropam Polda Banten, pemeriksaan terhadap SOP pelaksanaan penangkapan, penahanan, penjagaan, tentu ini paralel. Harapan saya bisa terang, jelas secepatnya," terangnya.
Sigit menerangkan kalau AA di tahan Sat Resnarkoba Polres Cilegon karena memiliki sabu seberat 1 gram. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pada hari Selasa, 15 Februari 2022, pukul 15.30 wib kemudian dibawa masuk ke ruang tahanan.