Logo BBC

JHT BPJS: JKP Tidak Bisa Jadi Bantalan Pekerja, Kata Kelompok Buruh

BBC Indonesia
BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Berbicara kepada perwakilan buruh, Rabu kemarin, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan bahwa Permenaker No. 9 Tahun 2015 membolehkan JHT dicairkan sebelum usia pensiun karena waktu itu ada "kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan".

Setelah membuat peraturan tentang JKP, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, pemerintah ingin mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua, imbuhnya.

Lebih lanjut Ida mengatakan, program sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp 6triliun dan Rp823 miliar.

"Untuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling," kata Ida dalam pernyataan yang dirilis di akun Instagram Kemenaker, Rabu (16/02).

Mengapa buruh menolak?

Said Iqbal dari KSPI mengatakan JKP tidak bisa menjadi penyangga atau buffer bagi pekerja yang di-PHK karena tidak ada jaminan mereka bisa mendapatkan pekerjaan lagi setelah enam bulan. JKP juga tidak bisa diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri untuk pensiun dini atau memulai usaha sendiri.

Selama ini, kata Said, JHT menjadi tumpuan hidup bagi banyak pekerja dan lazim digunakan sebagai modal usaha.