Polri Temukan Kitab saat Geledah Padepokan Tunggal Jati Nusantara

Kepala Polres Jember AKBP Hery Purnomo menggelar konferensi pers di kantornya, R
Sumber :
  • ANTARA/Zumrotun Solichah

VIVA – Penyidik Kepolisian Resor Jember menemukan kitab atau buku saat menggeledah Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang merupakan rumah tersangka Nur Hasan dalam kasus ritual yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Sayembara Tolak Politik Uang "Serangan Fajar" pada Pilkada Jember Berhadiah Rp1 Miliar

"Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang berada di Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi. Ada beberapa barang bukti yang diamankan," kata Kepala Polres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Jember, Rabu, 16 Februari 2022.

Beberapa barang yang disita saat penggeledahan berupa buku-buku atau kitab yang digunakan tersangka dalam melaksanakan kegiatannya selama ini.

Sekda Jember Ditahan karena Korupsi Billboard, Negara Dirugikan Rp1,7 Miliar

"Nanti akan dipelajari dulu buku atau kitab yang digunakan tersangka dalam kegiatan pengobatan alternatif atau pengajian yang dilakukan selama ini," ujarnya.

Pemimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara itu dalam melaksanakan kegiatannya menggabungkan kegiatan keagamaan dan memiliki semacam aliran kepercayaan yang menggunakan bahasa Jawa dalam pelaksanaan ritual, kemudian pembacaan mantra dan kidung.

Blusukan ke Gang Kecil, Kaesang Temukan Angka Stunting di Jember Masih Tinggi

Dokumentasi - Pemimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara Nur Hasan

Photo :
  • ANTARA

Penyidik masih mempelajari mantra dalam bacaan yang dilakukan oleh anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara termasuk aliran mana.

Polres Jember menetapkan Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (JTN) Nur Hasan sebagai tersangka dalam kasus ritual yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan Jember karena dia dinilai pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ritual di pantai laut selatan itu.

Nur Hasan dianggap melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun sehingga dia dijebloskan ke dalam tahanan.

Rombongan Padepokan Tunggal Jati Nusantara melakukan ritual di sekitar Pantai Payangan pada Minggu dini hari, 12 Februari 2022, namun nahas mereka dihantam ombak tinggi hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan 12 orang selamat, serta sopir yang menunggu di area parkir juga selamat karena tidak ikut ritual. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya