Kejaksaan Mempertimbangkan Cekal WNA terkait Korupsi Satelit Kemhan

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA – Kejaksaan Agung mempertimbangkan permintaan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mencegah-tangkal (cekal) satu warga negara asing bernama Thomas van Der Heyden terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit di Kementerian Pertahanan.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi mengaku sudah membaca berita tentang desakan MAKI dan sedang mempelajari identitas si WNA.

"Ya (dipertimbangkan, red), yang alamatnya sudah jelas, sudah kami proses. Yang masih kami belum pastikan, kami cari datanya dulu," kata Supardi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Menurut Supardi, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 nama Thomas van Der Heyden muncul.

Namun, Kejaksan perlu melakukan pengecekan untuk mengetahui kewarganegaraan Thomas serta tempat tinggalnya yang belum terkonfirmasi.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Kemenhan / Kemhan RI / Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

MAKI meminta Kejaksaan Agung melakukan tindakan cegah dan tangkal (cekal) terhadap seorang warga negara asing bernama Thomas van Der Heyden.

Pencekalan terhadap Thomas van Der Heyden terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.

"Thomas van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan atau Kemhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020 yang saat ini sedang dalam penyidikan Jampidsus Kejagung," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

MAKI mendapatkan informasi tentang nama Thomas van Der Heyden setelah membaca materi gugatan perlawanan yang diajukan pihak Kementerian Pertahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 64/Pdt.G/2022/PN JKT.PST yang menyebut nama WNA itu.

Gugatan diajukan oleh Kementerian Pertahanan untuk membatalkan putusan Arbitrase Singapura (ICC) yang mengalahkan Kementerian Pertahanan dengan denda ratusan miliar rupiah.

MAKI telah menelusuri nama Thomas van Der Heyden, berkewarganegaraan asing (WNA), dengan dugaan memiliki identitas ganda, bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas.

Thomas van Der Heyden diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kementerian Pertahanan 2015-2020.

Menurut Boyamin, Thomas van Der Heyden selain jadi tenaga ahli PT DNK dan/atau Kementerian Pertahanan, sebagai WNA diduga membawa misi tertentu kepentingan asing yang patut diwaspadai segala kiprahnya dan perlu ditelusuri yang lebih mendalam guna mengungkap semua aktivitasnya demi menjaga kedaulatan NKRI. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya