Klaim Munarman soal Rekonstruksi yang Dibuat-buat oleh Polisi

Aparat menjaga area luar ruang persidangan kasus Munarman di PN Jaktim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang tersandung kasus tindak pidana terorisme dan menjalani sidang lanjutan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia mengatakan terkait rencana rekonstruksi atas kasusnya dibuat semaunya oleh penyidik. 

3 Teroris MIT Ditangkap Densus 88, Peran dan Tugas Masing-masing Diungkap

Di hadapan majelis hakim, Munarman ditanya oleh kuasa hukumnya perihal perbedaan keterangan saksi saat rekonstruksi dan persidangan.

"Pada saat rekonstruksi, apa ada perbedaan? Siapa saja saksi yang saudara ingat berbeda ketika rekonstruksi dan pengadilan?" Tanya kuasa hukum kepada Munarman.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Munarman ditangkap Densus 88

Photo :
  • ANTARA

Munarman kemudian menjawab dengan mereka yang mengikuti rekontruksi atas kasusnya malah seperti orang sedang syuting film. 

Jenderal Kepala Pasukan Perang Khusus Korsel Ditangkap Terkait Darurat Militer yang Gagal

"Bukan perbedaan keterangan saksi ya. Jadi mereka yang ikut rekonstruksi itu hanya mengikuti arahan, ya seperti orang bikin film, ada sutradaranya, begitu. Jadi sudah dibuat skenarionya. Jadi orang tinggal melakukan saja," ujarnya. 

Munarman menjelaskan, pihak penyidik dalam rekonstruksi kasusnya seperti mensetting agar Munarman terlihat seperti punya peran sebagai pimpinan kelompok teroris

"Jadi seolah-olah mereka (penyidik) mau mengesankan bahwa saya itu dihormati, saya itu tokoh teroris di kalangan mereka, sehingga ketika saya masuk, semua berdiri. Saya bilang enggak ada lah," ujarnya. 

Munarman mengatakan selama masa penyelidikan, dirinya tidak banyak diminati keterangan oleh penyidik, dikatakan Munarman penyidik justru mengambil asumsi dan perkiraan sendiri atas kasusnya 

"Karena bagi saya, di BAP (berita acara pemeriksaan), saya tidak banyak memberikan keterangan ke penyidik karena percuma. Saya mengamalkan perkataan Imam Syafii saja, berdebat sama orang bodoh pasti kalah kita. Karena itu saya menghindari berdebat sama orang-orang bodoh itu. Jadi saya nanti saja di pengadilan," ujarnya. 

Ditegaskan lagi oleh Munarman di depan majelis hakim, bahwa penyidik atas kasusnya ,membuat skenario rekontruksi semaunya. 

"Karena mereka tidak berhasil mengambil keterangan saya, akhirnya direkonstruksi dibuat semaunya mereka (penyidik) sesuai skenario yang mereka buat," ujarnya.

Diketahui saat ini Munarman didakwa terlibat aksi teroris dengan lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Munarman pun didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya