Pejabat PIP Semarang Diperiksa di Pengadilan soal Kematian Taruna

Orang tua Zidan Muhammad Faza, taruna PIP Semarang yang tewas dianiaya seniornya, Rif'an, memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 16 Februari 2022.
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

VIVA – Kepala Pusat Pembangunan Karakter Taruna dan Perwira Siswa Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Janny Adriani Djari, diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus tewasnya Zidan Muhammad Faza setelah dianiaya oleh lima taruna seniornya.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, Rabu, 16 Februari 2022, saksi menjelaskan tentang aturan pembinaan disiplin di lingkungan lembaga pendidikan itu.

Menurut dia, PIP melarang penggunaan pembinaan fisik, terutama pembinaan yang dilakukan dengan kontak fisik. Ia juga mengaku tidak tahu soal pembinaan fisik yang dilakukan taruna senior kepada juniornya.

Menurut dia, taruna senior tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan disiplin terhadap juniornya. Tidak pernah ada, katanya, taruna yang melapor karena telah mendapat tindakan pembinaan fisik oleh seniornya.

Saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Rif'an, ayah dari korban Zidan Muhammad Faza. Menurut Rif'an, sempat disampaikan informasi bohong oleh rekan dan salah seorang pelaku tentang kematian anaknya.

Lima taruna PIP Semarang tersangka penganiayaan yang menewaskan taruna junior saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat.

Photo :
  • ANTARA/ I.C.Senjaya

Ia mengaku baru mengetahui kematian anaknya akibat dianiaya oleh para seniornya itu beberapa hari setelah kejadian. Dokter di RS Roemani, tempat anaknya mendapat pertolongan pertama, juga sudah menyatakan ada luka lebam di bagian dada serta dahi.

"Saya tidak tahu soal tradisi pembinaan fisik di kampus dan anak saya tidak pernah cerita," katanya.

Tragis! Gegara Tak Hafal Surah Alquran, Bocah di Batam Dianiaya hingga Diikat Rantai Besi oleh Ibu Kandung

Lima taruna PIP Semarang didakwa menganiaya hingga tewas Zidan Muhammad Faza, taruna junior mereka di lembaga pendidikan milik pemerintah itu. Kelima terdakwa, antara lain Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan. (ant)

Danpuspom Sebut 45 Prajurit TNI Diperiksa Terkait Penyerangan Warga di Deli Serdang
Ilustrasi penganiayaan

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Seorang pria berusia 53 tahun, yang diketahui bernama U, tewas setelah dianiaya oleh seorang pria lain berinisial YTZ (46) setelah terlibat kecelakaan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024