Pejabat PIP Semarang Diperiksa di Pengadilan soal Kematian Taruna
- ANTARA/I.C. Senjaya
VIVA – Kepala Pusat Pembangunan Karakter Taruna dan Perwira Siswa Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Janny Adriani Djari, diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus tewasnya Zidan Muhammad Faza setelah dianiaya oleh lima taruna seniornya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, Rabu, 16 Februari 2022, saksi menjelaskan tentang aturan pembinaan disiplin di lingkungan lembaga pendidikan itu.
Menurut dia, PIP melarang penggunaan pembinaan fisik, terutama pembinaan yang dilakukan dengan kontak fisik. Ia juga mengaku tidak tahu soal pembinaan fisik yang dilakukan taruna senior kepada juniornya.
Menurut dia, taruna senior tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan disiplin terhadap juniornya. Tidak pernah ada, katanya, taruna yang melapor karena telah mendapat tindakan pembinaan fisik oleh seniornya.
Saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Rif'an, ayah dari korban Zidan Muhammad Faza. Menurut Rif'an, sempat disampaikan informasi bohong oleh rekan dan salah seorang pelaku tentang kematian anaknya.
Ia mengaku baru mengetahui kematian anaknya akibat dianiaya oleh para seniornya itu beberapa hari setelah kejadian. Dokter di RS Roemani, tempat anaknya mendapat pertolongan pertama, juga sudah menyatakan ada luka lebam di bagian dada serta dahi.
"Saya tidak tahu soal tradisi pembinaan fisik di kampus dan anak saya tidak pernah cerita," katanya.
Lima taruna PIP Semarang didakwa menganiaya hingga tewas Zidan Muhammad Faza, taruna junior mereka di lembaga pendidikan milik pemerintah itu. Kelima terdakwa, antara lain Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan. (ant)