Pemimpin Ritual Laut Berakhir Petaka di Jember Ditetapkan Tersangka

Kepala Polres Jember AKBP Hery Purnomo menunjukkan barang bukti kasus ritual maut di Pantai Payangan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Jember, Jawa Timur, Rabu, 16 Februari 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Zumrotun Solichah

VIVA – Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ritual "maut" yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Denpom Tetapkan Pratu TS tersangka Penganiayaan Pacarnya Hingga Meninggal di Pondok Aren

"Hari ini kami melakukan gelar perkara kembali setelah statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saudara NH ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Jember, Jawa Timur, Rabu, 16 Februari 2022.

Menurutnya, penyidik meyakini bahwa NH telah terbukti bersalah dan terpenuhi unsur pidananya dengan pasal 359 KUHP berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan ditambah alat bukti lainnya.

Alasan Polri Belum Tentukan Tersangka terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

"Faktanya bahwa yang menginisiasi kegiatan ritual di Pantai Payangan pada Sabtu hingga Minggu, yang menewaskan 11 orang, adalah NH, sehingga yang paling bertanggung jawab dan pihak yang menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut adalah tersangka," ujarnya.

Ia menjelaskan tersangka sudah diperingatkan oleh juru kunci Gunung Samboja, Sladin, agar tidak menggelar ritual yang terlalu dekat dengan laut karena saat itu cuaca buruk dengan ombak tinggi, namun tersangka mengabaikan dan tetap menggelar ritual di tempat berbahaya.

Kasus Kecelakaan Mobil Dinas Kemhan di Jakbar Damai, Status Tersangka Anak ASN Dinyatakan Gugur

Dokumentasi - Pemimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara Nur Hasan

Photo :
  • ANTARA

"Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan ritual di Pantai Payangan sudah dilakukan selama tujuh kali, namun sebelumnya hanya di tepi pantai dan lokasi aman dari ombak. Pada Minggu kemarin dilaksanakan sampai masuk dalam air dan lokasinya berbahaya karena terkena ombak," ujarnya.

Dalam melaksanakan ritual di Pantai Payangan, katanya, tersangka menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut, sehingga mengakibatkan terseret ombak tinggi hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

"Tersangka NH dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," katanya.

Alat bukti yang telah disita oleh aparat kepolisian berupa dua kendaraan dan pakaian dari para korban yang tenggelam di Pantai Payangan saat melakukan kegiatan ritual. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya