Bareskrim Polri Telah Limpahkan Berkas Edy Mulyadi ke Kejaksaan

Edy Mulyadi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara Edy Mulyadi (EM), tersangka kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) ke Kejaksaan Agung.

Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

“Berkas perkara EM sudah dilakukan pengiriman tahap I,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu, 16 Februari 2022.

Menurut dia, berkas perkara Edy Mulyadi telah dilimpahkan penyidik pada Senin, 14 Februari 2022 kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara buat Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Alasannya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Photo :
  • dok Polri

Selanjutnya, kata dia, penyidik Bareskrim tinggal menunggu perkembangan dari Kejaksaan Agung terkait apakah berkas dinyatakan lengkap atau dikembalikan dengan petunjuk supaya dilengkapi.

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

Diketahui, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan kasus ujaran kebencian pada Senin, 31 Januari 2022 sejak jam 09.54 WIB.

Atas perbuatannya, Edy dijerat Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusahan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Kemudian, dijuncto-kan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang perhimpunan hukum pidana, juncto Pasal 156 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Wacana Koruptor Dimaafkan, Kejagung: Denda Damai Tak Bisa untuk Pidana Korupsi

Menurutnya, dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaan

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024