Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menyita sejumlah milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang mencapai Rp57 miliar. Aset puluhan miliar itu disita setelah penyidik KPK kembali menetapkan Angin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Modus Pencucian Uang Transaksi Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Terkuak

KPK pun belum merinci lokasi sejumlah aset - aset milik tersangka Angin yang dilakukan penyitaan. Namun, disebutkan jika aset tersebut berupa bidang tanah dan bangunan. 

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Di antaranya berupa bidang tanah dan bangunan. Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu 16 Februari 2022.

Jaksa KPK Beberkan Nama-nama Keluarga Rafael Alun yang Terlibat Pencucian Uang Hasil Korupsi

Diketahui, lanjut Ali, Angin Prayitno kembali ditetapkan tersangka dugaan TPPU oleh KPK. Angin diduga secara sengaja menyembunyikan harta kekayaannya dari hasil tindak pidana korupsi.

"Kuat adanya kesengajaan tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," lanjutnya.

Dua Orang Ditangkap, Bea Cukai dan Polres Bengkalis Ungkap Kasus Narkoba dan Pencucian Uang

Divonis 9 Tahun di Kasus Suap

Sebelumnya, Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus suap perpajakan. Sementara itu, rekannya Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Angin dan Dadan dinyatakan bersalah karena menerima suap dari tiga perusahaan besar. Tiga perusahaan itu, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Keduanya diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp 3.375.000 dan SGD1.095.000. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Namun, apabila tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, maka jaksa KPK bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama dua tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya