KPK Anggarkan Hampir Rp1 M untuk SMS Blast Pesan Antikorupsi

Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengajukan permohonan pengadaan SMS Blast. Pengadaan tersebut untuk menyampaikan berbagai pesan anti korupsi, salah satunya untuk keperluan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka oleh KPK Tak Mengejutkan, Menurut Pakar Politik

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pengadaan SMS Blast ini. Ali mengatakan, pengadaan SMS Blast tersebut sudah rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan juga dilakukan secara transparan.

"Betul, KPK melakukan pengadaan dimaksud. Pengadaan serupa telah rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan dilakukan secara terbuka," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu 16 Februari 2022.

Pakar Prediksi Penetapan Hasto Jadi Tersangka Pengaruhi Sikap Politik PDIP, Akan Bagaimana?

Ali menambahkan, bahwa anggaran pengadaan SMS Blast tersebut mengacu pada standar biaya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Dari situs LPSE Kemenkeu, anggaran yang dikeluarkan untuk pengadaan SMS Masking LHKPN Tahun 2022 mencapai Rp 999.218.000.

"Pengadaan ini juga telah dimasukkan dalam rencana anggaran biaya yang mengacu pada standar biaya masukan dari Kemenkeu. Adapun medium SMS Blast ini untuk menyampaikan berbagai pesan anti korupsi, salah satunya LHKPN," tambahnya.

KPK Beberkan Alasan Cegah Hasto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Dia pun menjabarkan fungsi dari SMS Blast tersebut. Salah satunya dilakukan untuk wajib lapor dikirim melalui SMS Blast, antara lain Permintaan token; Pemberitahuan LHKPN sudah disubmit; Pemberitahuan LHKPN telah lengkap; Pemberitahuan LHKPN perlu perbaikan; Pemberitahuan pengingat pelaporan LHKPN; Pemberitahuan LHKPN dikembalikan ke draft; Pemberitahuan isi survey e-LHKPN; dan Pemberitahuan validasi data WL (kepada UPL).

"Paket-paket pengadaan KPK dapat diakses secara terbuka melalui LPSE Kementerian Keuangan. Ini bertujuan untuk menjaga trasnparansi keuangan KPK," pungkas Ali.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Sebagai Tersangka TPPU

KPK rilis ciri-ciri khusus terbaru buronan Harun Masiku.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, ICW: Jadi Langkah Bisa Tangkap Harun Masiku

Terhadap penetapan status tersangka itu, Indonesia Corruption Watch (ICW), mengungkap ini menjadi langkah dalam menangkap Harun Masiku yang masih buronan hingga saat ini.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024