Partai Ummat Bengkulu Beri Bantuan Hukum Anggotanya Terduga Teroris

Ilustrasi - Pelantikan pengurus Partai Ummat
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Ummat Provinsi Bengkulu tidak menonaktifkan kadernya, RH, yang kini berstatus tersangka teroris yang ditangkap di wilayah Bengkulu.
 
Ketua Partai Ummat Bengkulu Elvis Bakrie Tanjung di Bengkulu, Selasa, 15 Februari 2022, mengatakan bahwa pihaknya juga akan memberikan perlindungan hukum terhadap tersangka RH karena sebagai kader Partai Ummat sejak 2021 dan menjadi anggota Majelis pertimbangan wilayah partai Ummat Bengkulu.
 
"Meskipun telah ditetapkan sebagai teroris, kami tidak akan menonaktifkan RH, dan [kami] mendampingi serta memberikan bantuan hukum terhadap RH hingga majelis hakim pengadilan memutuskan perkara tersebut," kata Elvis.

Polisi Las Vegas Tak Temukan Bukti Ledakan Cybertruck Terkait ISIS

Hal itu dilakukan sebab RH dinilai tidak sama sekali menunjukkan indikasi atau perilaku yang memperlihatkan paham radikal ataupun terorisme. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka teroris, RH belum tentu bersalah terkait permasalahan itu.
 
"Secara prinsip kita sepakat dengan DPP Partai Ummat bahwa kita tidak membiarkan beliau menghadapi permasalahan tersebut sendirian," ujarnya.

Ilustrasi operasi penangkapan tim Densus 88.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Ledakan Tesla Cybertruck di Hotel Donald Trump, Elon Musk: Teroris Salah Pilih Mobil

 
Kapolri Pamer Berhasil Deradikalisasi 8.118 Napiter dan Bubarkan Kelompok Teroris JI pada 2024

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 menangkap tiga orang terduga teroris, yaitu RH dan CA, yang ditangkap di Kota Bengkulu, serta M yang ditangkap di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
 
Ketiganya diketahui merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang bertugas merekrut, mendanai serta menyediakan tempat pelarian anggota teroris lainnya. (ant)
Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi.

MK Hapus Presidential Threshold, Partai Ummat: Mengembalikan Cahaya Demokrasi

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025