Panglima: Jangan Ada Kesan TNI Hambat Pemeriksaan Kasus Paniai

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengingatkan aparaturnya di Pusat Polisi Militer (Puspom) agar jangan sampai ada kesan TNI menghambat pemeriksaan saksi kasus pelanggaran HAM di Paniai, Papua, yang diduga melibatkan prajurit.

Heboh Foto Kolonel Semobil Bareng Tersangka Ivan Sugianto, Begini Penjelasan Mabes TNI

Menurut Andika, TNI pada kasus itu hanya perlu memastikan adanya kejelasan serah terima prajurit yang akan menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus Paniai oleh Kejaksaan Agung RI.

“Yang penting serah terimanya jelas, sehingga jangan sampai ada kesan supaya pemeriksaan tidak berlama-lama, atau dibatasi, tidak bebas,” katanya saat rapat rutin bersama tim hukum TNI sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, di Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.

Sederet Fakta Ivan Sugianto, Pengusaha yang Paksa Siswa Sujud Menggonggong hingga Punya Relasi dengan Aparat

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Laksda TNI Nazali Lempo melaporkan adanya permintaan pemeriksaan prajurit TNI sebagai saksi dari penyidik Kejaksaan. Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah warga sipil dan tujuh anggota Polri.

Untuk permintaan itu, Nazali kepada Panglima TNI menyampaikan pihaknya akan membahasnya lebih dulu. Ia lanjut melaporkan pemeriksaan prajurit akan berlangsung di Kantor Puspom TNI di Jakarta.

Jalankan Misi Perdamaian Dunia, 7 Prajurit Wanita TNI Siap Operasikan Alat Berat hingga Angkat Cangkul di Afrika Tengah

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Walaupun demikian, Panglima menyampaikan TNI tidak perlu menentukan tempat pemeriksaan karena penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan.

“Mau diperiksa di mana saja monggo (silakan) karena penyidiknya mereka. Mau diperiksa di Kejaksaan silakan. Dalam Undang-Undang Peradilan Militer, kita hanya (mengurus) perizinan,” ujar Andika.

Pelanggaran HAM berat terjadi di Paniai, Papua, pada 7-8 Desember 2014, menyebabkan lima warga sipil tewas dan 17 warga lainnya luka-luka. Kasus itu diyakini melibatkan sejumlah prajurit TNI.

Dalam insiden di Paniai, setidaknya empat pelajar tewas tertembak di lokasi unjuk rasa, sementara satu lainnya tewas setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Lima pelajar yang tewas pada insiden Paniai, antara lain Otianus Gobai (18 tahun), Simon Degei (18 tahun), Yulian Yeimo (17 tahun), Abia Gobay (17 tahun), dan Alfius Youw (17 tahun).

Tidak hanya korban jiwa, 17 warga sipil juga mengalami luka-luka akibat bentrok antara massa unjuk rasa dan aparat keamanan gabungan dari TNI dan Polri.

Komnas HAM pada 2020 menetapkan insiden di Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selaku Penyidik Pelanggaran HAM yang Berat pada 2021 membentuk tim penyidik yang terdiri atas 22 jaksa senior. Tim penyidik itu dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (ant)

Gedung Mahkamah Konstitusi

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Akademisi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hukuman bagi ASN, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada sudah bagus.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024