Hakim: Bayi dari Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Dititipkan Pemprov
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan bahwa bayi yang telah dilahirkan para korban pemerkosaan Herry Wirawan agar dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut hakim, putusan itu dipertimbangkan berdasarkan aspek psikologis para korban, sesuai saran para ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan.
"Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.
Ke-13 santriwati korban Herry Wirawan, menurut hakim, ada 8 korban yang hamil dan dari 8 orang tersebut ada 9 bayi yang dilahirkan.
Dalam putusannya, hakim menyebutkan sejumlah bayi itu bakal diserahkan untuk diasuh di UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.
Nantinya lembaga itu bakal mengevaluasi psikologis secara berkala terhadap para korban karena nantinya bayi-bayi tersebut bakal diserahkan kembali kepada para korban.
"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa menerima untuk mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak-anak (bayi) tersebut dikembalikan kepada korban masing-masing," katanya.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.
Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (ant)