Edy Rahmayadi: Virus Corona Lebih Jago dari Instruksi

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

VIVA – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mewanti-wanti kepada masyarakat di provinsi itu untuk berdisiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 menyusul peningkatan kasus virus corona di sejumlah kota/kabupaten di Sumatera Utara sehingga ada kenaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menko Polkam Sebut 8,8 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online

"Memang naik, seluruh daerah [di Sumatera Utara] ini naik. Kita kedatangan tamu [tidak diundang], yang enggak bisa kita hindari. Apalagi kalau rakyat ini tidak bisa dikendalikan melakukan prokes (protokol kesehatan pencegahan COVID-19). Maka vaksinasi harus terus dijalankan," kata Edy kepada wartawan di kantornya di Kota Medan, Selasa, 15 Februari 2022.

Edy juga sudah mengeluarkan 10 poin instruksi untuk menekan penyebaran COVID-19 di Sumatera Utara. "Apalagi virus (corona) ini lebih jago dari instruksi," ujarnya.

Tindaklanjuti Aduan via "Lapor Mas Wapres", Gibran Kasih Bantuan ke Warga

Dia juga akan mengevaluasi proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan pembatasan kegiatan masyarakat. Sementara ini, dalam PTM di sekolah-sekolah masih diterapkan 50 persen kapasitas di masing-masing kelas tetapi komposisi itu akan dievaluasi dengan menyesuaikan perkembangan termutakhir.

Wali Kota Medan Bobby Nasution meninjau PTM di SMP Negeri 3 Medan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)
UAS Kampanye Akbar di Tapsel: Saya Bersaksi Edy-Hasan Orang Baik untuk Memimpin Sumut

Dalam hal aktivitas di sekolah selama pelaksanaan PTM, Edy mengatakan, akan melihat perkembangan kasus aktif COVID-19 secara umum di Sumatera Utara. Bukan tidak mungkin semua kegiatan PTM di sekolah akan dihentikan untuk sementara dan dialihkan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Atau kita perkecil 25% atau tutup untuk menjaga kesehatan anak-anak ini. Temporary (ditutup sementara) satu-satu yang harus dilakukan, belum menyeluruh," katanya.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada 14 Februari 2022, sebanyak 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara berstatus level I, level I, dan level III.

PPKM Level I

Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Mandailing, Natal, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Binjai, dan Kota Tebing Tinggi.

PPKM Level II

Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Toba, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, dan Kota Padang Sidempuan.

PPKM Level III

Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, dan Kota Gunungsitoli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya