Kasus Penggelapan Perusahaan Anak Riza Chalid Segera Divonis
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang agenda putusan terhadap kasus penggelapan di perusahaan milik pengusaha kakap Kerry Adrianto Riza Chalid pada Kamis, 17 Februari 2022, dengan terdakwa utama eks Direktur PT API, Joko Supono.
“Itu sidangnya selalu Kamis. Saya masih bingung ada dua agenda Kamis, tanggal 17 Februari dan Kamis, 24 Februari. Apakah ada salah input, saya belum konfirmasi. Tapi agendanya putusan hari Kamis,” kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Haruno saat dihubungi wartawan pada Selasa, 15 Februari 2022.
Selain itu, Haruno mengatakan arahan Pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya sidang dilakukan secara online mengingat situasi pandemi COVID-19 kembali mengamuk. Namun, kata dia, jalannya sidang semua bergantung kepada majelis hakim yang memprosesnya.
“Saya belum bisa jawab karena kebijakan masing-masing majelis. Tapi kehendak pimpinan pakai online. Cuma apakah pasti online atau offline, saya belum tahu,” ujarnya.
Sementara salah satu terdakwa, Lina Novita menyebut Kerry dalam sidang sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah di pengadilan. Diantaranya, Kerry awalnya mengakui sebagai pemilik dari perusahaan PT API.
Namun, Kerry merevisi pernyataannya bahwa bukan dia pribadi yang memiliki saham, melainkan saham itu dimiliki perusahaan bernama PT RPI. Kejanggalan lain dari perkara ini adalah terdakwa utama, Joko Supono justru dibela karyawan Kerry pada bagian legal Wisnu Setiawan.
“Jadi kasus ini sangat aneh dan mesti mendapat sorotan yang sangat serius. Baru pertama kali ada pelapor yang membela terdakwanya,” jelas Lina.
Selain itu, kata Lina, berdasarkan fakta persidangan membuktikan bahwa kasus yang dilaporkan Kerry Chalid ini merupakan sengketa antarpemegang. Anehnya, malah dibawa ke ranah hukum pidana. Menurut dia, dakwaan jaksa justru memperkuat pernyataan yang disampaikan Kerry telah terjadi penggelapan di PT API yang merugikan dirinya.
“Motifnya apa? Fakta persidangan membuktikan sebaliknya. Ini adalah sengketa antarpemegang saham yang justru digiring ke arah pidana. Ini yang mau kita ungkap lewat gugatan balik,” ujarnya.
Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda yang menjadi saksi ahli dalam perkara ini mengatakan bahwa perkara ini bukan pidana tapi perkara perdata. Sebaiknya, kata dia, perkara ini melalui mekanisme administrasi bukan pidana. "Ini adalah murni perkara perdata yang mana ada sengketa dalam perusahaan," ucapnya.
Pengusaha muda nasional Muhammad Kerry Adrianto kembali menjadi saksi dalam persidangan kasus penggelapan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 Mei. Kerry jadi saksi kasus penggelapan yang diduga dilakukan pejabat PT API.
Dalam persidangan, Kerry sempat berubah-ubah keterangan. Awalnya, Kerry mengaku sebagai pemegang saham PT API. Namun saat dipertegas oleh pengacara terdakwa dari PT API, Kerry mengubah pernyataannya bahwa kepemilikan saham di PT API atas nama PT RPI.
Di dalam BAP yang dibuat Kerry telah menjelaskan bahwa dirinya mewakili salah satu pemegang saham, yakni PT RPI, bukan sebagai pribadi. "Atas nama perusahaan, kepemilikan saham. Mengenai besaran pasti (saham) saya lupa," ujar Kerry di hadapan hakim PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Modus 2 Pria di Banyumas Bawa Kabur Uang Perusahaan Oli Rp845 Juta