Bupati Nonaktif Banjarnegara Terdakwa Suap Positif COVID-19
- ANTARA/I.C. Senjaya
VIVA – Sidang kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono ditunda selama dua pekan karena terdakwa harus menjalani perawatan setelah terkonfirmasi COVID-19.
"Ditunda karena terdakwa terkonfirmasi COVID-19," kata Juru Bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Kukuh Subyakto di Semarang, Selasa, 15 Februari 2022.
Menurut dia, hakim ketua Rochmad yang menyidangkan perkara itu akan kembali menggelar sidang pada 1 Maret 2022.
Sidang dugaan korupsi itu digelar dua kali dalam sepekan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Dalam perkara ini, Budhi Sarwono diadili bersama seorang pengusaha yang juga orang kepercayaannya bernama Kedi Affandi.
Sidang berjalan secara hibrida yakni majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, sementara kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring dari ruang tahanan KPK di Jakarta.
Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya. Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)