Bupati Nonaktif Banjarnegara Terdakwa Suap Positif COVID-19

Halaman muka Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

VIVA – Sidang kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono ditunda selama dua pekan karena terdakwa harus menjalani perawatan setelah terkonfirmasi COVID-19.

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

"Ditunda karena terdakwa terkonfirmasi COVID-19," kata Juru Bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Kukuh Subyakto di Semarang, Selasa, 15 Februari 2022.

Menurut dia, hakim ketua Rochmad yang menyidangkan perkara itu akan kembali menggelar sidang pada 1 Maret 2022.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Sidang dugaan korupsi itu digelar dua kali dalam sepekan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Dalam perkara ini, Budhi Sarwono diadili bersama seorang pengusaha yang juga orang kepercayaannya bernama Kedi Affandi.

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Sidang berjalan secara hibrida yakni majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, sementara kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring dari ruang tahanan KPK di Jakarta.

Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya. Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah resmi menolak secara menyeluruh gugatan praperadilan yang diajukan eks Mendag Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024