Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Jaksa Nyatakan Pikir-pikir
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengapresiasi vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung kepada terdakwa Herry Wiriawan dengan hukuman penjara seumur hidup.
Herry Wiriawan dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati hingga 8 di antaranya melahirkan anak.
"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim. Karena tentu banyak pertimbangan yang diambil majelis hakim, kami hormati hakim sependapat dengan kami untuk menerapkan perbuatan terdakwa sesuai dakwaan primair," kata Asep usai persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Asep mengatakan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis hakim.
"Dari putusan itu, ada beberapa tuntutan kami yang tidak dikabulkan. Kami pelajari secara menyeluruh pertimbangan kami nyatakan pikir-pikir dalam 7 hari apakah kami menerima atau banding," terangnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan. Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati secara terus-menerus hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas perbuatanya, mengingat dampak yang timbul dan dialami oleh para anak korban.
Perbuatan terdakwa telah merusak psikologis dan perkembangan korban. Menimbulkan trauma bagi korban dan keluarganya. Perbuatan terdakwa telah mencermarkan pesantren sehingga membuat orang tua enggan menyekolahkan anaknya di pesantren.
Atas perbuatan terdakwa, hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius dan harus dihukum berat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Februari 2022.
Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.