Hakim Tolak Herry Wirawan Dikebiri Kimia, Sepakat Kejahatannya Serius

Sidang vonis Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati hingga 8 di antaranya melahirkan.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Hakim juga menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yaitu agar terdakwa dikebiri dan hukuman mati. Namun hakim memastikan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang harus dihukum dengan hukuman setimpal dan memberikan efek jera.

"Tuntutan jaksa terhadap terdakwa tidak dapat dikabulkan. Fakta perbuatan yang dilakukan perbuatan terdakwa 8 diantaranya hamil menyebabkan kejahatan seksual itu merupakan serius crime," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Yohanes Purnomo Purwo Adi, Selasa 15 Februari 2022.

Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

Majelis hakim menyatakan Herry Wirawan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Majelis tidak menemukan hal hal yang dapat memaafkan terdakwa. Maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana," tegas hakim. 

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Akui Perbuatan Bejatnya

Terdakwa kasus pencabulan 13 santriwati yaitu Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Pada sidang ini Herry didatangkan menyaksikan langsung vonis hakim dikawal ketat aparat kepolisian.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Yohanes Purnomo Purwo Adi menuturkan dari para keterangan saksi terhadap perbuatan terdakwa atas tindak pidana pencabulan. Dan terdakwa mengakui keterangan para saksi yang berjumlah 44 orang.

"Terhadap keterangan para saksi, terdakwa memberikan pendapat yang pada pokok keterangan saksi adalah benar," tegas Purnomo di ruang 1 Pengadilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya