Profil Herry Wirawan, Guru Pesantren Bejat yang Dihukum Seumur Hidup

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang cabuli belasan santrinya
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Nama Herry Irawan sangat menghebohkan publik atas perbuatan tidak terpuji yang dilakukannya. Guru pesantren ini diketahui telah melakukan pemerkosaan kepada 12 santriwatinya untuk memenuhi hasratnya. Sontak hal tersebut membuat publik geram dengan apa yang dilakukannya. 

Di Istanbul, Wakil Ketua MUI Cerita Kontribusi Turki Utsmani Perkenalkan Masjid Al Aqsa ke Jawa

Saat ini dirinya juga sudah divonis mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atas perbuatan bejatnya tersebut. Banyak publik yang dibuat penasaran dengan profil Herry Wirawan guru pesantren bejat ini. Berikut profil Herry Wirawan pelaku pemerkosan 12 santriwati dan mendapatkan hukuman seumur hidup. 

Seorang guru pesantren 

Lembaga Amil Zakat Bangun Ruang Kelas Tahfidz di Luwu Timur, Wujudkan Mimpi Generasi Qur'ani

Herry Wirawan yang kini namanya dikenal publik dengan perbuatan tidak terpujinya itu merupakan seorang guru pesantren Pesantren Madani Boarding School dan juga pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Rumah Tahfidz Madani yang berada di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Pendidikan

Putra Sulung dari Putri Norwegia Ditangkap Buntut Tuduhan Pemerkosaan

Guru pesantren yang merupakan kelahiran Garut, Jawa Barat dan saat ini menetap di Bandung, Jawa Barat ini diketahui pernah mengemban ilmu pendidikan dengan berkuliah di Universitas Islam Nusantara dengan Jurusan Manajemen PAI. 

Pelaku pemerkosaan 12 santriwati

Nama Herry Wirawan menjadi viral dan menjadi perbincangan publik. Kini dirinya dikenal sebagai seorang yang telah melakukan pemerkosaan kepada sebanyak 12 santri yang masih di bawah umur di pesantrennya hingga mereka hamil dan melahirkan. Perbuatan bejatnya tersebut juga sudah dilakukannya sejak tahun 2016 lalu hingga 2021 saat perbuatannya berhasil diketahui. Perbuatannya itu ia lakukan di pesantren, basecamp, apartemen serta hotel di Bandung.

Melakukan pencucian otak

Herry sebagai pelaku diketahui telah mencuci otak korban dan juga istrinya sendiri untuk melancarkan perbuatannya. Korban dan istrinya dibuat tak berdaya karena fungsi otaknya telah dirusak sehingga mereka tidak bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Pencucian otak tersebut juga berpengaruh pada pikiran dan psikologi korban dengan iming iming memberikan kemudahan fasilitas dan kesenangan. 

Mengkhianati donatur gedung pesantren

Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan kasus Hery Wirawan, izin kepemilikan lahan bukan digunakannya untuk membangun sebuah pesantren dan kegiatan keagamaan serta sosial. Namun disalahgunakan sebagai tempatnya melakukan modus untuk melampiaskan hasrat bejat Herry. Padahal pihak ketiga sebagai donatur berniat baik untuk memberi bantuan terhadap kegiatan keagamaan dan sosial. 

Divonis penjara seumur hidup

Atas perbuatan bejat yang dilakukannya, Herry dipastikan bersalah dan mendapatkan hukuman seumur hidup penjara. Sebagaimana yang telah diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dimana disebutkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Klas 1A Khusus Bandung, Yohanes Purnomo Purwo Adi pada Selasa 15 Februari 2022 bahwa Herry terbukti bersalah dengan sengaja mengajak persetubuhan sebagaimana dakwaan primair menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara seumur hidup. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya