KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Sebagai Tersangka TPPU

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Angin sebelumnya sudah divonis 9 tahun dalam kasus suap. 

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Status penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan di DJP Kemenkeu.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 15 Februari 2022.

Sopir Pikap Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Jaksel jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Ali menambahkan, Angin juga diduga menyamarkan sejumlah aset kekayaannya yang diperolehnya dari hasil tindak pidana suap. Dalam kasus dugaan TPPU ini, KPK juga sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Angin.

"Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," jelasnya.

Hebatnya Adhi Kismanto, Tak Lolos Seleksi Komdigi Tapi Bisa Atur ASN soal Blokir Judol

Petugas membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Angin sudah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus suap perpajakan. Sementara, rekannya Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Angin dan Dadan dinyatakan bersalah karena menerima suap dari tiga perusahaan besar. Ketiga perusahaan itu adalah PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Keduanya juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp3.375.000 dan SGD1.095.000. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Namun, bila tak dibayar dalam jangka waktu tersebut, maka jaksa bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Pun, jika harta tidak cukup, keduanya juga bakal ditambah hukuman penjara selama dua tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya