Ferdinand Hutahaean Sehat, Siap Jalani Sidang Pertama Hari Ini

Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean, siap menjalani proses persidangan perdana kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 15 Februari 2022. 

Hasto-PDIP Bakal Kirimkan Buku Sabam Sirait 'Politik itu Suci' ke Maruarar: Supaya Beliau Merenung

Dikabarkan, Ferdinand yang merupakan mantan politisi Partai Demokrat dalam kondisi baik-baik saja.

“Beliau sehat dan siap (jalani sidang perdana),” kata kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 15 Februari 2022.

Bareskrim Bongkar 397 Kasus TPPO dengan 482 Tersangka Selama Sebulan, Begini Modus Para Pelaku

Sebelumnya Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022.

Diperiksa, Tersangka dan Ditahan

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Ferdinand Hutahaean Penuhi Panggilan Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus cuitan ‘Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’ pada Senin, 10 Januari 2022.

“Setelah pemeriksaan FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Penyidik Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga menaikkan status FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin malam, 10 Januari 2022 lalu.

Selanjutnya, Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap Ferdinand selama 20 hari ke depan mulai malam ini di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri. Menurut dia, penyidik memiliki alasan melakukan penahanan terhadap Ferdinand.

“Setelah itu, dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Kemudian, penyidik melakukan tindak lanjut penyidikan dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” jelas dia.

Atas perbuatannya, Ferdinand disangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.

Cuitan Kontroversi Ferdinand

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Selanjutnya, Ferdinand menuliskan surat permohonan maaf kepada rakyat Indonesia atas cuitannya yang membuat gaduh. Surat itu dituliskan Ferdinand saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Beliau menitipkan surat untuk kami sampaikan kepada kawan-kawan media yang isinya adalah permohonan maaf dari hati yang paling dalam kepada masyarakat warga negara Indoensia, tokoh agama, ulama, tokoh politik dan seluruh masyarakat siapa pun,” kata Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean di Jakarta pada Senin, 17 Januari 2022.

Menurut dia, surat permohonan maaf tersebut diteken langsung oleh Ferdinand. Intinya, ia meminta maaf kepada semua masyarakat yang merasa tersinggung atas cuitannya mengenai ‘kasihan sekali ternyata Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’.

“Beliau sesungguhnya tidak niat apapun selain menyemangati diri sendiri,” ujarnya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya