Penolakan Tambang Parigi Moutong Telan Korban Jiwa, Bom Waktu?
- bbc
Konflik-konflik seperti ini diperkirakan akan terus terjadi, apalagi ada perubahan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang bisa dan sudah digunakan untuk menjerat warga yang menghalangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP.
"Trennya selama ini, pasal-pasal itu selalu digunakan oleh pihak perusahaan atau orang-orang yang ditugaskan perusahaan untuk menjerat warga yang melakukan penolakan terhadap tambang," kata Melky.
Dewi mengatakan akar permasalahan dari konflik agraria di Indonesia disebabkan sistem ekonomi politik agraria yang semakin hari semakin "liberal dan kapitalistik", artinya semakin memprioritaskan pengadaan dan pengalokasian tanah kepada badan-badan usaha skala besar.
Hal itu, kata Dewi, sebenarnya sudah "melanggar konstitusi, pasal 33 ayat 3 dan melanggar undang-undang pokok agraria", di mana tanah dipandang sebagai komoditas, tidak lagi dipandang fungsi sosialnya.
Akibatnya, yang akan lebih mudah mengakses dan menguasai tanah dan mendapatkan hak atas tanah lainnya adalah pemilik modal.
"Sebenarnya, monopoli atas tanah oleh swasta itu tidak diperkenankan, tapi yang terjadi sekarang kebalikannya. 1%, segelintir kelompok, meguasai aset kekayaan nasional berupa tanah, dan itu sudah sangat timpang," ujar Dewi.
KPA menilai, sebenarnya reforma agraria yang digadang-gadang pemerintahan Jokowi bisa mengurangi konflik agraria jika tidak hanya bagi-bagi sertifikat tanah.