Edy Sadar Bertahun-tahun Warga Sumut Menderita karena Jalan Rusak
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bercerita tentang kondisi jalan rusak di Sumut yang harus diperbaiki demi memudahkan akses masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut karena itu kata dia akan fokus dalam pembangunan infrastruktur.
"Rakyat Sumatera Utara secara keseluruhan sudah lama menderita akibat rusaknya jalan provinsi," kata Edy di rumah dinas Gubernur Sumut di Kota Medan, Senin malam, 14 Februari 2022.
Dalam paparannya, Gubernur menegaskan bahwa rencana besar pembangunan infrastruktur di Sumut sebagai bagian dari tugas memantapkan jalan provinsi dengan panjang total 3.005,65 Km. Kata dia gambarannya adalah dengan kondisi jalan mantap hanya 75 persen, di mana 750 Km jalannya tidak mantap.
Mantan Pangkostrad itu mengakui merasa pilu mendengarkan keluhan masyarakat terkait kondisi jalan rusak di Sumut selama ini. Bahkan sampai ada masyarakat meminta pindah kependudukan dari Provinsi Sumut.
"Bahkan saat saya datang ke perbatasan Riau (Sibuhuan, Padanglawas). Rakyatnya minta pindah KTP ke provinsi lain. Saya sedih mendengarnya karena kondisi jalannya di sana rusak," tutur Gubernur Edy.
Untuk itu lanjutnya, keinginan membangun infrastruktur yang masih memprihatinkan di Sumut tersebut harus dijalankan. Mengingat laporan yang ia terima bahwa kondisi jalan provinsi memang banyak yang sudah memerlukan perbaikan. Namun sayangnya anggaran pemerintah daerah terbatas untuk bisa memenuhi kebutuhan jalan mantap hingga 95 persen.
"Kalau dilihat dari kondisinya, kasihan rakyat yang kesulitan akses karena jalanya parah. Makanya tadi setelah dikaji lagi rencana proyek infrastruktur jalan provinsi yang tadinya 450 Km jadi 550 Km dengan skema tahun jamak," lanjut dia.
Adapun polemik proyek tahun jamak sebesar Rp2,7 triliun yang sempat menuai pertanyaan dari berbagai kalangan dipastikan Edy telah dikonsultasikan dengan seluruh lembaga terkait termausk DPRD Sumut, hingga Kementerian PUPR.
Bahkan Gubernur menjabarkan tafsir PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang melarang proyek tahun jamak dilakukan melewati akhir tahun masa jabatan kepala daerah. Di mana pada September 2023, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah akan mengakhiri masa periode padahal tahun pengerjaan proyek masih berjalan nantinya.
"Memang jangka waktunya dari 2022 sampai 2023. Saya September 2023 sudah habis. Tetapi kegiatan ini kan termasuk prioritas nasional. Kenapa? karena ini memang kepentingan prioritas nasional," kata dia.