Polri Uji Balistik Dugaan Penembakan terhadap Warga Pendemo di Parimo

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polda Sulawesi Tengah didukung Mabes Polri akan melakukan uji balistik terhadap peluru yang diduga menewaskan warga bernama Erfaldi saat aksi unjuk rasa penolakan izin tambang PT. Trio Kencana di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Kapolda Akui Oknum Polisi Penembak Warga di Kalteng Terbukti Konsumsi Sabu

"Dugaan sementara adalah luka tembak. Ini nanti akan dibuktikan Tim Labfor (Laboratorium Forensik) dan diuji balistik beberapa senjata," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022.

Polda Sulawesi Tengah telah mengamankan proyektilnya untuk diuji balistik. Jika sudah selesai akan disampaikan hasilnya oleh Kepala Polda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriady. "Nanti akan diuji balistik; siapa pelakunya pasti akan teridentifikasi," ujarnya.

KKB Serang Dua Anggota Polisi Hingga Tewas, Satu Warga Sipil Terluka

Ilustrasi butir peluru.

Photo :
  • Pixabay

Sesuai standar operasional prosedur (SOP), kata dia, tidak boleh satu anggota polisi membawa senjata api peluru tajam saat mengamankan aksi unjuk rasa. Tentu, untuk penggunaan senjata tembakan gas air mata ada tahap-tahapan.

Keluarga Korban Penembakan AKP Dadang Ngaku Tak Dapat Informasi soal Perkembangan Kasus

"Upaya yang dilakukan Polda Sulteng negosiasi sudah tidak bisa, karena kejadian sudah dimulai dari jam sebelas sampai setengah satu. Maka harus dilakukan pembubaran secara paksa, dengan menggunakan tembakan gas air mata, water canon dan didorong Satuan Dalmas maupun pasukan huru-hara dari Sabhara maupun Brimob," katanya.

Sebelum membubarkan massa, polisi telah bernegosiasi sebanyak empat kali, akan tetapi massa yang memblokir jalan tidak memberikan akses untuk membuka jalan.

“Kalau itu tidak dibuka maka akan terjadi konflik baru antara pengguna jalan dengan masa pemblokir jalan. Saya yakin malam itu pengguna jalan lebih banyak daripada masa yang memblokir jalan, makanya polisi melakukan tindakan tegas untuk membuka blokir jalan tersebut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto saat menggelar jumpa pers di Polres Parigi Moutong, Senin sore.

Unjuk rasa dengan memblokir jalan, pada Sabtu, terjadi di Desa Sinei, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong. Polisi harus melakukan tindakan tegas karena pemblokiran jalan telah berlangsung selama 12 jam dan menimbulkan kemacetan sepanjang 10 kilometer. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya