Polisi Klaim Pembubaran Unjuk Rasa di Parimo Sudah Sesuai SOP

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto
Sumber :
  • Antara

VIVA – Pembubaran unjuk rasa tolak tambang yang memblokir jalan di Desa Sinei, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Sabtu pekan lalu, sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Secara umum kepolisian sudah sesuai SOP,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto saat menggelar jumpa pers di Polres Parigi Moutong, Senin sore, 14 Februari 2022.

Didik menjelaskan, sebelumnya dalam pengamanan unjuk rasa, Kepala Polres Parigi Moutong telah mengarahkan personel agar tidak membawa senjata, namun saat di lapangan ada pelanggar SOP.

“Jadi bukan kepolisian karena sudah ada arahan, tetapi ada yang tidak patuh dengan SOP. Jadi secara umum sudah sesuai SOP tetapi ada beberapa anggota yang tidak patuh SOP,” kata Didik.

Kini Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah masih melakukan penyelidikan dan ada belasan polisi yang telah diperiksa termasuk belasan senjata api yang diamankan.

“Ini unjuk rada sudah tiga kali: pertama, kedua, masih bisa dinegosiasi dengan pihak kepolisian, kemudian yang ketiga, kemarin, kepolisian tidak berhasil melakukan negosiasi dengan massa yang melakukan pemblokiran jalan,” ujarnya.

Ilustrasi bentrokan

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Didik menegaskan polisi tidak mempermasalahkan izin tambang di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, namun yang dipermasalahkan adalah penutupan akses jalan trans-Sulawesi.

Aksi 5 Pria Curi 700 Ekor Bebek dengan Cara Digiring Keluar dari Kandang

“Jalan itu satu-satunya akses untuk ke Sulawesi Tengah, ke Gorontalo sampai ke Sulawesi Utara atau Manado. Kalau jalan itu ditutup, sudah tidak ada alternatif lain, semuanya macet. Kalau malam itu polisi tidak berinisiatif untuk membuka blokir jalan maka akan terjadi kemacetan panjang hampir 10 kilometer,” katanya.

Sebelum membubarkan massa, polisi telah bernegosiasi sebanyak empat kali, akan tetapi massa yang memblokir jalan tidak memberikan akses untuk membuka jalan.

Aksi Polisi Kejar-kejaran di Jalan dengan Maling Warung Sembako, Bak Film Laga

“Kalau itu tidak dibuka maka akan terjadi konflik baru antara pengguna jalan dengan masa pemblokir jalan. Saya yakin malam itu pengguna jalan lebih banyak daripada masa yang memblokir jalan, makanya polisi melakukan tindakan tegas untuk membuka blokir jalan tersebut,” ujarnya.

Unjuk rasa dengan memblokir jalan, pada Sabtu, terjadi di Desa Sinei, Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong. Polisi harus melakukan tindakan tegas karena pemblokiran jalan telah berlangsung selama 12 jam dan menimbulkan kemacetan sepanjang 10 kilometer. (ant)

Diduga Terlilit Pinjol, Satu Keluarga Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Ciputat
Ketua Komisi III Habiburokhman

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

Ketua Komisi III DPR menilai bahwa anggota Polri masih perlu dipersenjatai dengan senjata api walaupun ada beberapa kasus oknum anggota Polri menyalahgunakan senjata api.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024