Ramai Tagar Bebaskan Briptu Fikri, Polisi Pembunuh Laskar FPI

Briptu Fikri (kemeja putih), terdakwa kasus penembakan laskar FPI
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Viral di media sosial Twitter, tagar #bebaskanBriptuFikri. Briptu Fikri adalah terdakwa perkara pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap eks anggota Front Pembela Islam (FPI).

Dia bernama Briptu Fikri Ramadhan. Sedikitnya sampai Senin 14 Februari 2022, di medsos berlambang burung biru itu tweet #bebaskanBriptuFikri hampir mencapai 7500. Dalam persidangan, Briptu Fikri mengaku baku tembak dengan Laskar FPI pada 2020 merupakan pengalaman pertamanya selama ia bertugas sebagai polisi.

Sebelum ada baku tembak, Fikri menyebut pihak FPI sempat menyerang mobil milik kepolisian. Polisi pun sempat meletuskan tembakan peringatan. Akan tetapi, penyerangan masih berlanjut. Alhasil, baku tembak terjadi dan dua anggota FPI, yaitu Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33) tewas.

Fikri menerangkan, di dalam mobil insiden penembakan berlanjut setelah salah satu anggota FPI menyerang dan berusaha merebut senjata petugas. Fikri mengaku dicekik, dijambak, dan ditarik tangannya oleh anggota FPI.

Dalam pergulatan mempertahankan senjata dan menyelamatkan diri, dua anggota polisi, yaitu Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi dan Briptu Fikri menembak anggota FPI.

Empat anggota FPI, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21), pun tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik kepolisian.

Akibat dua insiden itu, Briptu Fikri dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella, yang mengendarai mobil Xenia, telah ditetapkan sebagai terdakwa dan saat ini masih menjalani persidangan.

Ipda Elwira yang turut melakukan penembakan di dalam mobil sempat ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, dia meninggal dunia sebelum persidangan.

Video Lawas Muhammad Ali Lari di GBK, Netizen: Momen Mahal

Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sendiri telah didakwa oleh penuntut umum melakukan pembunuhan sewenang-wenang/di luar hukum. Dua terdakwa itu oleh penuntut umum dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan 7 tahun penjara.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Briptu Fikri, Penembak Laskar FPI

Viral Sepasang Kekasih Kepergok Sedang Asyik Kelonan di Masjid
Gibran Rakabuming Gunakan Pesawat Komersial Batik Air Kelas Ekonomi ke Semarang

Gunakan Pesawat Ini ke Semarang, Gibran Rakabuming Jadi Sorotan Netizen

Gibran Rakabuming menarik perhatian publik karena memilih menaiki pesawat komersial Maskapai Batik Air kelas Ekonomi, ketimbang menggunakan pesawat kepresidenan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024