IPW Desak Propam Periksa Kapolda Jateng Terkait Insiden Desa Wadas

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi
Sumber :
  • tvOne / Teguh Sutrisno

VIVA – Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahrurozi diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polr . Hal ini terkait kontroversi tindakan Korps Bhayangkara mengamankan pengukuran di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. 

Kapolri Akui Anggotanya Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2024, Makanya Ditindak Tegas

Bila terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahannya maka, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diminta mencopot mereka. Pasalnya, tindakan aparat kepolisian yang represif dengan menangkap puluhan warga di sana dinilai pelanggaran hukum. 

Berdasar hasil penelusuran investigasi IPW, mereka melihat ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo

"Hal ini sangatlah bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan 'setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum'. Sementara pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin 14 Februari 2022.

Bahkan, lanjut dia, menurut Undang-Undang HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada Pasal 34 yang berbunyi 'setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang'. 

Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Disidang Etik Buntut Dugaan Pemerasan Uang Guru Supriyani

Ia menilai, pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap puluhan warga Desa Wadas tidak bersalah.

"Kendati, sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan. Peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot," katanya.

Disamping melanggar UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia, Polda Jateng, lanjutnya, juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui penangkapan yang masif dan terstruktur melalui kriminalisasi penduduk di Wadas, Purworejo tersebut. Padahal aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan. 

Kata dia, menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP dijelaskan kalau penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 

Bahkan, dalam melakukan penangkapan itu, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan.

"Penjelasan umum angka 3 huruf b KUHAP disebutkan 'penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang'," ujar dia.

Sugeng mengatakan, perlakuan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Dimana dalam Pasal 6 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan  ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. 

Disamping itu juga bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 1 huruf c yang mengatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. 

Sementara, kata dia, pada Pasal 10 huruf a dan b dijelaskan kalau setiap anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum. 

Maka dari itu, IPW meminta Listyo Sigit mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dulu, kemudian diperiksa oleh Propam Polri terhadap pelanggaran UUD 1945, HAM dan Kuhap serta Perkap.

"Disamping itu, IPW mengusulkan agar DPR untuk membuat Panitia Khusus (pansus) pelanggaran HAM Wadas serta penyelidikan menyeluruh dari Komnas HAM. Pasalnya, hal ini perlu dilakukan untuk perbaikan dan pembenahan di tubuh institusi Polri ke depan agar dicintai masyarakat," ucapnya lagi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Propam Diterjunkan Pantau Anggota Jaga TPS, Irjen Karyoto Ungkap Alasannya

Irjen Karyoto melakukan gebrakan dengan menerjunkan Propam di TPS. Apakah terealisasi?

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024