Mau Cairkan Dana JHT 100% Sebelum Usia 56 tahun? Ini Syaratnya

Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menetapkan aturan terbaru soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kini, pembayaran manfaat JHT baru bisa dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.  

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini sekaligus mengubah ketentuan Permenaker sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dan Permenaker Nomor 60 tahun 2015. 

Peraturan yang diundangkan pada 4 Februari 2022 itu menjelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya pada tiga kondisi yaitu mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Apakah JHT bisa dicairkan sebelum pensiun?

BPJS Ketenagakerjaan.

Photo :

Dalam peraturan terbaru pencairan JHT, peserta bisa mencairkan JHT sebelum masa pensiun. Namun, pencairan hanya bisa 30 persen dengan syarat tertentu. Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Untuk peserta yang meninggal dunia, saldo JHT dapat langsung dicairkan oleh ahli warisnya.

Bagaimana cara mencairkan JHT?

BPJS Ketenagakerjaan

Photo :
  • Istimewa
DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Dikutip dari laman website BPJS Ketenagakerjaan, Senin, 14 Februari 2022, cara mencairkan JHT BPJamsostek secara online bisa dilakukan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Untuk klaim JHT, peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Mencapai Usia 56 Tahun
  • Mengalami Cacat Total Tetap
  • Meninggal Dunia
  • Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)
Raup Saldo DANA Gratis Rp230 Ribu Hari Ini Jumat 15 November 2024, Cek Cara Klaim di Sini!

              – Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:
              – Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
              – Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
              – Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

  • Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
  • Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)
Menteri Karding Minta Jajaran Usut Perusahaan yang Berangkatkan Pekerja Migran Nonprosedural dari Majalengka

Syarat Mencairkan dana JHT BPJamsostek

Berikut syarat dokumen yang harus disiapkan untuk klaim dana JHT BPJamsostek:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
  • Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  • Foto diri terbaru (tampak depan)
  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000,-)

Cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan online:

  • Masuk ke situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file yaitu 6 MB.
  • Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  • Kemudian, kamu akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  • Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formular beberapa saat. Biasanya dalam jangka waktu 2 minggu.

Cara cairkan JHT BPJamsostek langsung atau ke kantor cabang

Berikut cara untuk klaim dana JHT BPJamsostek secara langsung atau ke kantor cabang:

  • Pastikan untuk membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek.
  • Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang
  • Scan QR Code di kantor cabang.
  • Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia.
  • Unggah dokumen persyaratan klaim.
  • Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.
  • Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara.
  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima.
  • Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

Itulah cara dan syarat untuk mencairkan 100% dana JHT Jamsostek sebelum usia 56 tahun, sebelum aturan baru ditetapkan. Dalam peraturan baru, dana JHT BPJamsostek baru bisa dicairkan 100% jika usia peserta mencapai 56 tahun. Buat kamu yang mau mencairkan dana JHT Masih bisa karena pemerintah masih memberikan waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100%. Hal ini berlaku sejak 4 Februari hingga 4 Mei 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya